
Sinergia | Kab. Magetan — Kekecewaan mendalam dirasakan warga lingkungan Totog, Kecamatan Maospati, Magetan, yang terdampak relokasi pembangunan pasar hewan Pahingan. Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi B DPRD Magetan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), warga menilai tidak ada itikad untuk berdialog langsung dengan mereka.
Sidak yang digadang-gadang sebagai bentuk pengawasan justru berlangsung eksklusif, hanya menyasar area calon pasar tanpa menyentuh titik utama keresahan, yakni perumahan warga yang akan digusur.
“Kami ingin menyampaikan langsung masalah yang kami alami, tapi tidak diberi ruang,” ujar Furkon, salah satu warga terdampak, Senin (27/05/2025).
“Bahkan saat kami berada di dekat lokasi, mereka tidak menghampiri kami.”
Warga mengaku diberi waktu hanya dua minggu untuk mengosongkan tempat tinggal mereka. Rumah-rumah itu telah diberi tanda silang dengan cat putih. Lebih parah lagi, mereka diancam akan diputus akses listrik dan air bersih oleh pihak terkait jika tidak segera pindah.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan dengan cara-cara seperti ini. Kami seolah dipaksa angkat kaki tanpa tahu akan tinggal di mana dan bagaimana kelanjutan hidup kami,” ungkap Sugeng Riyono, warga lainnya.
Sejauh ini, bentuk kompensasi yang ditawarkan hanya berupa bantuan biaya angkut barang pindahan. Tidak ada informasi resmi terkait tempat relokasi sementara atau jaminan hak kembali pasca-pembangunan.
“Kami dengar katanya warga sekitar akan diprioritaskan untuk kembali menempati lokasi baru, tapi itu hanya ucapan dari pihak kelurahan. Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada kejelasan,” tambah Furkon.
Diketahui, sidak yang dipimpin anggota DPRD Magetan, Rita Haryani terkesan normatif. Dalam pernyataannya, Rita hanya mengingatkan agar lokasi pasar yang berdekatan dengan fasilitas publik seperti puskesmas dan sekolah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami minta agar potensi masalah sejak awal diperhitungkan. Jangan sampai setelah pasar dibangun justru muncul protes dari masyarakat,” ujar Rita usai sidak.
Rita juga menyebut agar kompensasi untuk sekitar 18 kepala keluarga diperluas, bukan hanya sebatas biaya pindahan. Namun pernyataan itu belum diiringi dengan langkah nyata maupun desakan konkret terhadap Disperindag.
Warga kini mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk duduk bersama mereka secara terbuka. Mereka menuntut kejelasan soal bantuan relokasi, tempat tinggal sementara, dan jaminan hak tinggal di lokasi baru.
“Kami tinggal dan menghidupi keluarga di sini. Tidak mungkin kami tiba-tiba dipaksa pergi tanpa solusi. Kami butuh kepastian, bukan pengusiran halus,” tegas Furkon.
Kusnanto – Sinergia