Tambang PT Putera Anugerah di Sayutan Kembali Beroperasi, Legalitas Jadi Tanda Tanya

Image Not Found
Tambang PT Putera Anugerah di Sayutan Kembali Beroperasi, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Setelah satu bulan vakum, aktivitas tambang PT Putera Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kembali menggeliat. Suara alat berat kembali terdengar. Debu dan truk lalu lalang menghiasi jalan desa. Namun, kembalinya tambang itu justru menyisakan pertanyaan besar, apakah sudah berizin resmi?

Di balik geliat aktivitas tambang, tidak sedikit pihak mempertanyakan legalitas operasional yang tiba-tiba aktif kembali. Belum ada papan informasi proyek. Tidak pula terdengar pengumuman resmi dari pemerintah desa, kecamatan, atau kabupaten.

Padahal sebelumnya, operasional tambang dihentikan karena lokasi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) perusahaan ini diduga masuk wilayah administratif Jawa Tengah, sementara lokasi fisiknya berada di Magetan, Jawa Timur. Persoalan lintas wilayah ini sempat membuat tambang tersebut disorot.

Pihak PT Putera Anugerah bersikukuh bahwa tambang mereka tidak menyalahi aturan. Aris, perwakilan perusahaan, mengklaim semua kegiatan masih berada dalam batas izin sah yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Perizinan kami masih aktif dan masuk dalam WIUP sendiri. Dulu sempat ada kendala karena ITR menyusul, sekarang sudah sesuai. Jika dilihat lewat Google Earth mungkin tampak seperti masuk Jawa Tengah, tapi survei ahli menyatakan lokasi kami tetap legal,” jelas Aris, Selasa (17/06/2025).

Ia menambahkan, penambangan baru dimulai kembali dalam tiga hari terakhir setelah pihak perusahaan menyelesaikan persoalan dengan sejumlah warga.

Berbeda dengan klaim perusahaan, pemerintah kecamatan justru belum menerima pemberitahuan resmi. Plt Camat Parang, Dyah Muharini, mengaku tidak mengetahui bahwa tambang sudah kembali beroperasi.

“Belum ada konfirmasi ke kami. Saya akan cek ke lapangan. Kalau benar sudah beroperasi, tentu harus ada kejelasan legalitas dari pihak berwenang, terutama dari SDA dan ESDM Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Dyah menambahkan bahwa kewenangan persoalan tambang saat ini sudah di ranah kabupaten dan provinsi. Pihak kecamatan hanya memantau perkembangan dan menunggu keputusan dari instansi terkait.

Di sisi lain, masyarakat Desa Sayutan menuntut kejelasan. Mereka khawatir dengan potensi dampak lingkungan dan sosial dari beroperasinya kembali tambang tanpa kejelasan izin.

“Kami tidak menolak tambang, tapi mohon dijelaskan status hukumnya. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah di masyarakat,” ujar salah satu warga Sayutan yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Sejumlah warga juga berharap pemerintah lebih proaktif memastikan bahwa aktivitas tambang tidak hanya legal di atas kertas, tetapi juga aman dan transparan bagi lingkungan dan warga sekitar.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *