Dua Narapidana Kasus Pembunuhan Bebas Berkat Amnesti Presiden

Image Not Found
Dua narapidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas I Madiun, berinisial A dan M, resmi dibebaskan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Dua narapidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas I Madiun, berinisial A dan M, resmi dibebaskan usai memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan dilakukan pada Sabtu (02/08/2025), membawa haru bagi keduanya setelah bertahun-tahun menjalani hukuman masing-masing selama 13 tahun dan 5 tahun.

Kebebasan A dan M berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keduanya menyampaikan rasa syukur mendalam serta ucapan terima kasih atas pengampunan yang diberikan kepala negara.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan sebagai bentuk kewenangan prerogatif Presiden, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta rekam jejak perilaku para warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian amnesti ini merupakan wujud kepercayaan negara terhadap perubahan sikap dan itikad baik narapidana selama masa pembinaan,” jelas Andi, Minggu (03/08/2025).

Andi menambahkan, sebelum keputusan amnesti dijalankan, pihak lapas telah memastikan bahwa A dan M memenuhi seluruh syarat, baik administratif maupun substantif. Termasuk di antaranya adalah penilaian terhadap kedisiplinan, kerajinan, dan komitmen untuk berubah.

“Kami harap ini menjadi momentum bagi mereka untuk memulai hidup baru dan menjauh dari pelanggaran hukum di masa mendatang,” tegasnya.

Pembebasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan dan perubahan sikap di lembaga pemasyarakatan dapat membuka jalan baru menuju kehidupan yang lebih baik.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *