Berita Terkini
Trending Tags

Tambang Ilegal Makin Marak, Walhi Jatim Desak Penegakan Hukum Tegas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • visibility 105
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Magetan, Jawa Timur, masih menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama di kawasan Parang dan sekitarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi atau melebihi batas wilayah administratif harus dikategorikan sebagai ilegal. Ia menyoroti adanya perusahaan yang telah melakukan eksploitasi padahal izin baru sebatas tahap eksplorasi, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali.

“Jika izinnya berada di Jawa Tengah tetapi operasinya dilakukan di wilayah Jawa Timur, itu jelas pelanggaran. Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkab Magetan punya dasar hukum untuk membawa ini ke ranah hukum,” kata Wahyu, Kamis (15/05/2025).

Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan hidup dan hak masyarakat. Penambangan ilegal berisiko merusak ekosistem, mengganggu sumber daya air, dan meninggalkan beban pemulihan pada negara.

“Satpol PP bisa menjadi ujung tombak penindakan di lapangan. Tapi harus ada koordinasi dengan kepolisian agar penegakan hukum berjalan maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Magetan sempat memerintahkan penghentian operasional tambang serta mendorong reklamasi lahan. Namun Wahyu menilai langkah tersebut masih setengah hati jika tidak disertai penegakan hukum secara serius. Kasus tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang oleh CV Putra Anugerah dianggap merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Bila benar terbukti melanggar izin dan merusak lingkungan, maka pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum, bahkan bisa dijerat pidana lewat UU PPLH dan UU Minerba,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, bila negara abai dalam penindakan, maka potensi bencana lingkungan akan ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah sendiri.

“Jika kerusakan terjadi, negara yang harus menanggung biaya pemulihan. Padahal, seharusnya pelaku kerusakan bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial,” tandasnya.

Diketahui, sebagai tindak lanjut, Pemkab Magetan telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang bermasalah dan mengeluarkan instruksi penghentian operasional. Namun, publik kini menanti langkah hukum konkret sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keadilan bagi warga terdampak.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Terbakar, Nenek 90 Tahun Tewas Terpanggang

    Rumah Terbakar, Nenek 90 Tahun Tewas Terpanggang

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kebakaran rumah terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi pada jumat 24 januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah yang ditempati Paniyem ludes dan rata dengan tanah. Naas, nenek 90 tahun itu tidak berhasil menyelamatkan diri. “Api sudah membesar. Tadi warga sudah berusaha memadamkan api. Tapi api malah makin […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Siap Fasilitasi Cabor Kembangkan Potensi Atlit

    Pemkot Madiun Siap Fasilitasi Cabor Kembangkan Potensi Atlit

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun tengah berupaya meningkatkan potensi para atlit dari berbagai cabang olahraga (Cabor) di Kota Madiun. Berkaca pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025 lalu, Kota Madiun menempati peringkat 24 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur. Perolehan medali tercatat 9 emas, 18 perak dan 30 perunggu. Kedepan, potensi-potensi […]

    Bagikan
  • PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengeksekusi pengosongan paksa terhadap sebuah rumah warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Rabu (8/10/2025). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi berlangsung dan menolak mengosongkan rumah meski telah kalah dalam proses lelang. Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Magetan dengan pengamanan yang ketat […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Potongan Harga 30% untuk Tiket KA Ekonomi Non-Subsidi, Dukung Mobilitas dan Pemulihan Ekonomi

    KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Potongan Harga 30% untuk Tiket KA Ekonomi Non-Subsidi, Dukung Mobilitas dan Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Guna mendorong masyarakat untuk lebih memilih kereta api sebagai moda transportasi yang efisien dan ramah lingkungan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meluncurkan program promo menarik. Mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, KAI memberikan diskon sebesar 30% untuk tiket kereta api kelas ekonomi non-subsidi. “Promo ini menjadi salah satu […]

    Bagikan
  • Penataan Proliman hingga Stadion Wilis Segera Dieksekusi, Pemkot Madiun Perketat Pengawasan Sampah

    Penataan Proliman hingga Stadion Wilis Segera Dieksekusi, Pemkot Madiun Perketat Pengawasan Sampah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menyiapkan penataan kawasan strategis mulai dari Kawasan Simpang 5 patung pendekar atau dikenal Proliman, Jalan Rimba Darma hingga area belakang GOR dan Stadion Wilis. Kawasan tersebut akan disulap menjadi wajah baru kota yang menonjolkan identitas khas Madiun sebagai Kota Pendekar dan Kota Pecel. Hal itu ditegaskan oleh […]

    Bagikan
  • DPRD Kabupaten Madiun Panggil Pihak Terkait Soal Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

    DPRD Kabupaten Madiun Panggil Pihak Terkait Soal Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi yang berada di Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun terhadap karyawannya. Langkah ini diambil untuk memahami duduk perkara terkait komitmen kontrak kerja yang dikeluhkan oleh pekerja. Ketua Komisi […]

    Bagikan
expand_less