Belanja Pegawai Pemkab Magetan Capai Rp. 596 Miliar, 34 Persen dari APBD 2025

Image Not Found
Gedung BPKPD Kabupaten Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp. 596 miliar pada tahun 2025. Jumlah itu menyerap sekitar 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan sebagian besar anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski cukup besar, Yayuk menegaskan bahwa persentase tersebut masih berada di atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen itu baru akan diberlakukan mulai tahun 2027.

“Belanja pegawai kita tahun 2025 itu masih sekitar 34 persen. Jadi batasan maksimal 30 persen itu berlaku mulai tahun 2027,” ujar Yayuk, Senin (18/08/2025).

Menurutnya, besar kecilnya persentase belanja pegawai tidak hanya dipengaruhi jumlah ASN maupun nominal gaji, tetapi juga bergantung pada total nilai APBD. Jika APBD meningkat, persentasenya bisa turun meski anggaran tetap, sebaliknya jika APBD menurun maka persentase akan terlihat lebih besar.

“Kalau APBD kita tinggi, persentase belanja pegawai akan berkurang. Tapi kalau APBD turun, meski nilainya tetap, persentase belanja pegawai akan terlihat naik,” jelasnya.

Yayuk menambahkan, Pemkab Magetan akan menyesuaikan belanja pegawai sesuai arahan pemerintah pusat. Faktor lain seperti adanya pegawai yang pensiun maupun kebijakan pengangkatan aparatur baru juga akan memengaruhi proporsi anggaran di tahun-tahun mendatang.

Meski kerap disorot publik karena dianggap mengurangi ruang fiskal pembangunan, Pemkab Magetan memastikan akan menjaga keseimbangan. “Kita lihat nanti bagaimana aturan terhadap kebijakan pemerintah yang 30 persen itu. Pemkab Magetan tentu akan menyesuaikan,” pungkas Yayuk.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *