Berita Terkini
Trending Tags

Oknum Karyawan Perhutani Terlibat, Polisi Tangkap 2 Orang Pembawa Kayu Jati Ilegal

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo. Sebanyak 40 gelondongan kayu jati diamankan petugas saat diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Kecamatan Badegan, Jumat (08/08/2025) lalu. Kayu bernilai puluhan juta rupiah itu diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani.

Dua orang pelaku turut diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Jati Prasetiyo (39), warga Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, serta Sajat (42), warga Kecamatan Montong, Tuban. Polisi mengungkap, Sajat diketahui merupakan oknum karyawan BUMN Perhutani yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas saat melihat sebuah truk bermuatan berat yang ditutup terpal melintas di jalur Ponorogo–Wonogiri. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 40 gelondongan kayu jati tanpa dokumen resmi.

 “Keduanya kami amankan saat mengangkut kayu jati ilegal di perbatasan Ponorogo–Wonogiri,” jelasnya.

Menurut Andin, kayu jati ilegal tersebut rencananya akan dijual ke ke Kab. Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibat aksi pembalakan liar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 21,5 juta. “Sementara truk dan kayu jati yang diangkut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri lokasi pembalakan liar di wilayah Perhutani KPH Madiun dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya.

Ega Patria – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akademisi Apresiasi Capaian Kinerja Maidi, Tetapi Tidak Toleransi Soal Korupsi

    Akademisi Apresiasi Capaian Kinerja Maidi, Tetapi Tidak Toleransi Soal Korupsi

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir ini. Tidak terkecuali dari kalangan akademisi di Kota Madiun yang turut prihatin atas peristiwa tersebut. Selain Maidi, KPK telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Thariq Megah, Kepala […]

    Bagikan
  • Dua Truk Adu Banteng di Madiun, Satu Pengemudi Luka-Luka

    Dua Truk Adu Banteng di Madiun, Satu Pengemudi Luka-Luka

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dua truk terlibat kecelakaan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo, tepatnya di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Sabtu (06/12/2025). Kecelakaan melibatkan Pick Up Mitsubishi L300 bernomor polisi AE 8643 GC yang dikemudikan Budi Pranoto (30), warga Desa Kecamatan Geger, dan truk boks Isuzu ekspedisi nopol L 9374 N […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Ajak Masyarakat Tingkatkan Keindahan Makam

    Pemkot Madiun Ajak Masyarakat Tingkatkan Keindahan Makam

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun kembali mengadakan lomba kebersihan makam yang memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Lomba ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan makam di Kota Madiun. Tidak hanya itu, kegiatan ini guna meningkatkan manajemen pengelolaan makam secara lebih modern. Budi Santoso, Juri Perlombaan Makam, mengungkapkan bahwa lomba ini bertujuan agar tidak […]

    Bagikan
  • Memprihatinkan, Ratusan Siswa SMPN 1 Bringin Ngawi Belajar di Tengah Ancaman Atap Ambruk

    Memprihatinkan, Ratusan Siswa SMPN 1 Bringin Ngawi Belajar di Tengah Ancaman Atap Ambruk

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Hari pertama kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru di SMP Negeri 1 Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Senin (20/7/2026), diwarnai kondisi yang memprihatinkan. Puluhan siswa terpaksa mengikuti pelajaran di bawah ancaman atap ruang kelas yang rusak parah dan berpotensi roboh. Kerusakan tersebut terjadi di enam ruang kelas yang digunakan oleh […]

    Bagikan
  • Penanganan ODGJ Jambon Ponorogo, Ipda Purnomo Berencana Jemput Nanto

    Penanganan ODGJ Jambon Ponorogo, Ipda Purnomo Berencana Jemput Nanto

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Penanganan kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikurung dalam kandang besi di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, mulai menemui titik terang. Ipda Purnomo, Kanit Binpolmas Polres Lamongan, menyatakan berencana menjemput Suhananto atau Nanto, 45 tahun, sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Rencana tersebut disampaikan Ipda Purnomo melalui unggahan di media sosial […]

    Bagikan
  • TPS3R Diperbanyak, Pemkab Madiun Tekan Ancaman Gunung Sampah di TPA Kaliabu

    TPS3R Diperbanyak, Pemkab Madiun Tekan Ancaman Gunung Sampah di TPA Kaliabu

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mempercepat pengurangan volume sampah rumah tangga yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu Kecamatan Mejayan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperluas pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat desa. Upaya tersebut ditandai dengan peresmian operasional TPS3R di […]

    Bagikan
expand_less