
Sinergia | Kota Madiun – Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025) lalu ternyata tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Polisi menyebut, aksi yang berakhir ricuh hingga terjadi penjarahan tersebut digelar tanpa surat pemberitahuan resmi.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima satu pemberitahuan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Surat itu dikirim Cipayung Plus Madiun pada hari pelaksanaan, Sabtu (30/08/2025), sekitar pukul 12.52 WIB, kepada Kanit III Intel Polres Madiun Kota.
“Kalaupun ada kelompok lain yang ikut bergabung, sama sekali tidak ada pemberitahuan,” jelasnya, Rabu (03/09/2025).
Padahal, menurut Ubaidillah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mewajibkan penyampaian surat pemberitahuan minimal tiga hari sebelum aksi digelar.
“Artinya, unjuk rasa kemarin memang secara aturan tidak sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut belum jelas apa penyebab keterlambatan penyampaian surat. Dari dokumen yang diterima, surat itu dibuat dan dikirim pada tanggal yang sama dengan aksi berlangsung.
“Surat dibuat hari itu dan langsung dikirim hari itu, waktunya sudah terlalu mepet,” pungkasnya.
Surya – Sinergia