Aktivasi IKD untuk Percepatan Perlindungan Sosial Digenjot, Dispendukcapil Madiun Rutin Gelar Sowan Desa
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 50 menit yang lalu
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui program Sowan Desa untuk mendukung percepatan integrasi data perlindungan sosial (Perlinsos). Program jemput bola ini menyasar warga desa agar lebih mudah mengaktifkan identitas digital sekaligus memahami manfaatnya dalam mengakses layanan pemerintah.
Salah satu pelaksanaan program tersebut berlangsung di Balai Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Selasa (20/10/2026). Sejumlah petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun melayani warga secara bergantian untuk membantu proses aktivasi IKD melalui ponsel masing-masing.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendatangi lokasi pelayanan. Disdukcapil mencatat, jumlah pemohon aktivasi IKD dalam setiap titik pelaksanaan Sowan Desa dapat mencapai lebih dari 250 orang.
Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo, mengatakan program Sowan Desa dimulai pada 15 Oktober 2026 di Desa Dolopo. Pelaksanaannya ditargetkan rampung pada 10 November 2026 agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk mengevaluasi capaian sebelum batas target nasional pada Desember mendatang.

“Target nasional harus selesai pada Desember. Kami mengambil target November agar masih ada waktu untuk evaluasi. Mudah-mudahan capaian kami sudah melampaui target nasional sebesar 30 persen. Kalau belum, kami masih punya waktu satu bulan untuk menggenjot pelayanan ke desa-desa, bahkan mungkin ke sekolah-sekolah,” kata Sayogyo.
Menurutnya, percepatan aktivasi IKD tidak hanya bertujuan mendigitalisasi administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung pemanfaatan data dalam program perlindungan sosial, termasuk untuk kebutuhan penentuan kelompok kesejahteraan masyarakat.
Sayogyo menambahkan, masyarakat dapat memantau informasi terkait desil kesejahteraan melalui layanan yang tersedia. Apabila hasil pemutakhiran data dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, warga dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau desilnya berubah dan ternyata tidak sesuai kenyataan, masyarakat bisa menggunakan menu sanggah. Namun, harus disertai bukti yang benar,” ujarnya.
Selain itu, Sayogyo menyebut IKD juga menawarkan kemudahan akses berbagai layanan administrasi kependudukan. Sejumlah layanan telah tersedia secara digital, mulai dari pengurusan akta kelahiran dan akta kematian hingga perpindahan penduduk dan pembaruan elemen data kependudukan.
“Manfaat IKD banyak. Selain untuk perlindungan sosial, masyarakat bisa mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah,” jelasnya.
Salah seorang warga Desa Krandegan, Dina, mengaku mengikuti aktivasi IKD sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi kependudukan sekaligus mempersiapkan diri memanfaatkan layanan digital ke depan.
Menurutnya, identitas digital dapat membantu masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan, seperti berobat maupun administrasi pendidikan.
“Pertama, kita harus tertib administrasi sebagai warga. Ke depan, IKD juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya saat berobat atau mengurus administrasi sekolah,” kata Dina.
Melalui program Sowan Desa, Pemkab Madiun berharap semakin banyak warga memiliki IKD aktif sehingga akses terhadap layanan administrasi kependudukan semakin mudah dan pemanfaatan data untuk mendukung program perlindungan sosial dapat berjalan lebih optimal. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





