
Sinergia | Magetan – Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan menyita perhatian publik. Setelah rekaman video kekerasan itu beredar luas, sejumlah aktivis menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Insiden terjadi pada Kamis malam (27/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga remaja yang diduga masih berstatus pelajar SMP dipergoki warga saat hendak mengambil besi velg truk di sebuah bengkel. Dua remaja berhasil melarikan diri, sementara seorang anak BA, 14 tahun, tertangkap dan menjadi korban tindakan main hakim sendiri.
Dalam video amatir yang beredar, korban dipukul menggunakan besi dan selang, ditendang, diinjak kepalanya, hingga diikat menggunakan tali tambang. Tidak ada warga sekitar yang tampak mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut.
“Anak itu sudah meminta ampun, tetapi pukulan terus diberikan. Masyarakat seharusnya melerai, bukan membiarkan. Dugaan pencurian bisa diproses, tetapi begitu pula penganiayaannya,” ujar Aktivis Republik Damai Indonesia, Norman Susanto, Senin (01/12/2025).
Norman menambahkan, tindakan mengikat dan terus memukul korban setelah ia tidak berdaya menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan warga sudah melampaui batas. “Anak seperti ini seharusnya dibina. Bila memang bersalah, ada jalur hukum dan pembinaan, bukan perlakuan kasar,” tegasnya.
Ia memastikan aktivis siap mendampingi korban, terutama karena peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum dan Anak (RSUA) Aisyiyah Ponorogo.
Kabag Humas RSUA, Muh. Arbain, melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa BA mengalami sejumlah luka memar pada bagian muka dan lengan atas, meski tidak ditemukan tanda-tanda tulang retak. “Anaknya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini sudah kami perbolehkan pulang,” jelasnya.
Kini, kepolisian tengah menunggu hasil lengkap pemeriksaan medis sebagai dasar proses hukum. Polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana ganda dalam peristiwa tersebut, yakni pencurian velg truk dengan nilai sekitar Rp. 120 ribu dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan pemilik bengkel. Proses penyelidikan terus berlangsung, dan publik kini menantikan langkah tegas aparat untuk menangani dua unsur pidana sekaligus dalam insiden tersebut.(Nan/Krs)