Atasi Kemacetan, Dishub Kota Madiun Terapkan Sistem Satu Arah Bagi Kendaraan Roda Empat di Jalan Kapuas

Image Not Found
Dishub Kota Madiun Terapkan Sistem Satu Arah Bagi Kendaraan Roda Empat, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan Jalan Kapuas, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penataan ulang sistem lalu lintas di area tersebut. Terhitung mulai 1 Juli 2025, Jalan Kapuas resmi diberlakukan sebagai jalur satu arah khusus kendaraan roda empat, dari arah timur ke barat.

Kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan arah tunggal tersebut telah didahului oleh masa uji coba selama tiga bulan.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan yang sering terjadi, khususnya di jam sibuk dan akhir pekan,” jelas Tugas.

Menurutnya, pertumbuhan bisnis di sepanjang Jalan Kapuas menjadi salah satu faktor utama meningkatnya volume kendaraan. Banyaknya tempat usaha yang beroperasi di dekat simpang jalan membuat arus kendaraan kerap tersendat.

“Kondisi dua arah ditambah lalu lintas yang padat membuat kawasan ini rawan macet, meskipun kami sudah menempatkan petugas parkir. Maka, sistem satu arah menjadi pilihan yang paling efektif saat ini,” imbuhnya.

Setelah kebijakan diberlakukan, Dishub mencatat adanya perbaikan signifikan pada kelancaran arus kendaraan. Situasi lalu lintas yang sebelumnya semrawut kini menjadi lebih tertib, dan laporan keluhan dari masyarakat pun menurun.

Tak hanya mengatur jalur kendaraan, Dishub juga mengimbau pelaku usaha di kawasan tersebut untuk menyesuaikan dengan menyediakan lahan parkir mandiri. Salah satu pemilik usaha kuliner bahkan telah memindahkan area parkirnya ke bagian barat gedung, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan baru ini.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *