Belasan ASN Pemkab Madiun Tambah Libur Usai Idulfitri, BKPSDM: Sudah Sesuai Ketentuan

Image Not Found
ASN saat hadiri apel bersama di pendopo ronggo jumeno caruban, Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab.upaten Madiun — Hari pertama masuk kerja pascalibur panjang Hari Raya Idulfitri 2025, belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun diketahui belum kembali ke kantor. Mereka tercatat memperpanjang waktu libur meskipun pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kepala Bidang Pembinaan, Data, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Endang Sumarsih, menyampaikan bahwa terdapat 13 ASN yang mengambil cuti tambahan, baik sebelum maupun setelah masa cuti bersama.

“Total ada 13 ASN yang mengajukan cuti, baik menjelang maupun setelah libur lebaran tahun ini,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Endang menjelaskan, pengajuan cuti tersebut telah dilakukan jauh hari sebelum libur panjang. Karena itu, absennya beberapa ASN di hari pertama kerja tidak berdampak signifikan terhadap layanan publik.

“Pengajuan cuti sudah dilakukan sebelum libur. Untuk staf cukup disetujui kepala OPD, sementara pejabat struktural perlu izin hingga tingkat asisten. Khusus kepala OPD, izinnya harus melalui Sekda. Tapi sejauh ini, tidak ada kepala dinas yang mengambil cuti tambahan,” jelasnya.

Selain cuti tambahan, Pemkab Madiun juga menerapkan sistem work from home (WFH) pada 24–27 Maret 2025, menjelang cuti bersama. Sebanyak 20 ASN mengikuti kebijakan ini, sesuai Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 800/874/402.201/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas ASN.

“Jenis cuti yang diambil beragam, ada yang cuti umrah, cuti tahunan, ada juga yang menikahkan anak, mengurus sekolah, hingga memperpanjang waktu mudik karena jarak yang jauh,” tambah Endang.

BKPSDM juga melakukan pemantauan presensi (absensi) online pada hari pertama masuk kerja. Melalui sistem tersebut, pihaknya dapat mengetahui ASN yang tidak melakukan absensi secara daring. Namun, Endang tidak memerinci jumlah ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan cuti resmi.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *