
D.Kris – Sinergia
Sinergia | Kota Madiun – Kantor ATR/BPN kota Madiun mendadak menggelar rapat bersama dengan Badan Keuangan Dan Aset Deerah (BKAD) Pemkot Madiun, Kamis (06/03/2025). Hasilnya BKAD balik bertanya sikap BPN yang justru meragukan sertifikat yang jelas jelas produk hukum ATR/ BPN.
Rapat koordinasi dilakukan di kantor BKAD dan dibenarkan oleh Kepala BKAD Pemkot Madiun, Sudandi. “Iya benar kemarin siang sudah dilakukan rapat koordinasi dan hasilnya pada BPN kewenangan perkara ini,” ujar Sudandi, Jumat ( 07/03/2025).
Sudandi mengatakan cukup aneh saja ketika pihak kantor BPN justru meragukan legalitas sertifikat yang dimiliki pemilih lahan sawah.
“Bukankah tahun 2002 BPN menerbitkan sertifikat, masak meragukan produk sendiri. Kalau ragu mestinya tahun 2002 bukan saat ini baru gejolak,” kata Sudandi.
Senada dengan Kepala BKAD, pentolan LSM WKR, Budi Santosa mengecam keras kinerja anak buah Menteri Nusron Wahid tersebut. Budi yang paham betul kronologisnya menilai BPN Kota Madiun membuat surat bodong.
“Pelayanan model apa kayak gitu. Dokumen negara kok bodong. Amburadul sekali. Cuma stempel, kapan tanggalnya tidak ada. Jelas merugikan masyarakat,” kata Budi Santosa.
Budi mengaku sempat audensi dengan BPN dan pemilik lahan pada awal Februari lalu. Bahkan terjadi debat argumentasi yang tidak masuk akal.
“Sangat lucu sekali saya disuruh pejabat BPN menghadirkan bapak Walikota Madiun. Nah bagaimana jika warga yang mencari keadilan ini sama sekali tidak punya jaringan pejabat? Ini kan konyol,” ujar Budi sinis.
Sementara pihak ATR/BPN Kota Madiun belum bersedia di konfirmasi. Salah satu pejabat mengaku akan melaporkan ke pimpinan. Alasan lainya bahwa perkara ini bukanlah menjadi tupoksi dia.
Diberitakan sebelumnya, Kinerja kantor ATR/BPN Kota Madiun kembali menuai sorotan. Sariman (pensiunan TNI AD) dan Darning Supeni, pasutri warga Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kab Madiun mengeluhkan munculnya surat siluman diterbitkan BPN.
Akibat surat bodong itu, kesulitan ketika hendak menjual sebagian kecil lahan sawah yang bersebelahan persis dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI ). Obyek pajak ini masuk administrasi Pemkot Madiun.
Ketika dikonfirmasi lewat Karyadi menantu Sariman, isi surat siluman BPN menerangkan lahan sawah pasutri itu mendadak masuk menjadi aset Pemkot Madiun.
“Setiap tahun kami selalu taat membayar PBB di kantor Bapenda Kota Madiun. Ada buktinya Fakta lain bahwa sah berupa sertifikat hak milik atas nama bapak dan ibu saya,” ujar Karyadi.
D. Kris/Nddor – Sinergia