Bobol ATM di Magetan Hampir Sempurna, Tapi Gagal Karena Jejak Digital – Polisi Tangkap Residivis di Jambi

Image Not Found
Ketiga pelaku pembobolan ATM di ringkus Polres Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Aksi pembobolan mesin ATM senilai Rp649 juta di sebuah minimarket kawasan Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Magetan, awal Juni lalu, nyaris menjadi kejahatan yang tak terungkap. Para pelaku bekerja sistematis, membagi peran dengan rapi, menggunakan alat profesional, hingga kabur melintasi pulau. Namun celah kecil dalam jejak digital dan pergerakan kendaraan membawa mereka kembali ke jeruji besi.

Tiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Magetan adalah pelaku berpengalaman. Dua di antaranya bahkan baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus serupa, hanya beberapa bulan lalu.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pola kejahatan ini bukan main-main.

“Mereka masuk dari atap, menjebol plafon, dan menggunakan las untuk membuka brankas ATM. Bahkan ada air mineral di lokasi yang mereka siapkan untuk menyiram bagian yang dilas agar uang tidak terbakar. Semua dihitung. Semua direncanakan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/06/2025).

Ketiga pelaku berasal dari luar daerah: Palembang, Lahat, dan Semarang. Mereka datang ke Jawa Timur dengan rencana matang. Satu orang bertugas membeli seluruh alat, satu lagi eksekutor pembobol, sementara satu lainnya memastikan proses berjalan tanpa gangguan. Lokasi target pun dipilih secara daring, setelah melakukan survei lapangan untuk mengamati jalur keluar masuk, kondisi minimarket, hingga waktu tersunyi.

Setelah uang berhasil digasak dari dalam mesin ATM, para pelaku langsung meninggalkan Magetan menggunakan mobil yang disewa atas nama pihak ketiga. Dalam pengejarannya, mereka sempat menghilang dan berpindah lokasi beberapa kali, termasuk sempat berada di wilayah Jawa Tengah.

Namun langkah mereka tak cukup cepat menutupi jejak. Tim gabungan dari Polres Magetan, Polrestabes Semarang, dan jajaran lainnya akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mereka di Provinsi Jambi.

“Kami tangkap mereka saat sedang dalam perjalanan, tepat 12 hari setelah kejadian. Peran teknologi dan kerja sama lintas wilayah sangat membantu,” ungkap Erik.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku tak hanya uang tunai sekitar Rp10 juta sisa hasil curian. Polisi juga menyita seperangkat alat las, tiga ponsel, empat jam tangan mewah, serta mobil yang digunakan dalam pelarian. Menurut Kapolres, uang hasil pembobolan sudah digunakan sebagian besar untuk keperluan konsumtif dan gaya hidup.

“Mereka belanja barang mewah, pakai kendaraan sewaan, dan hidup berpindah-pindah. Gaya hidup instan tapi penuh risiko,” ujarnya.

Erik juga menegaskan bahwa pihaknya kini masih memburu dua pelaku lain yang berperan dalam jaringan ini. Keduanya diyakini memiliki peran penting dalam perencanaan dan pemetaan target. Salah satunya adalah buronan yang merupakan anak kandung dari tersangka utama. Identitas keduanya sudah dikantongi dan polisi terus memperluas pencarian.

“Kami beri peringatan keras: segera serahkan diri. Ini bukan sekadar imbauan, ini juga bagian dari penegakan hukum yang tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tandasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres juga menyebut, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja polisi tidak pernah diam, bahkan di hadapan kejahatan yang tampak nyaris sempurna.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *