Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Bobol ATM di Magetan Hampir Sempurna, Tapi Gagal Karena Jejak Digital – Polisi Tangkap Residivis di Jambi

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketiga pelaku pembobolan ATM di ringkus Polres Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Aksi pembobolan mesin ATM senilai Rp649 juta di sebuah minimarket kawasan Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Magetan, awal Juni lalu, nyaris menjadi kejahatan yang tak terungkap. Para pelaku bekerja sistematis, membagi peran dengan rapi, menggunakan alat profesional, hingga kabur melintasi pulau. Namun celah kecil dalam jejak digital dan pergerakan kendaraan membawa mereka kembali ke jeruji besi.

Tiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Magetan adalah pelaku berpengalaman. Dua di antaranya bahkan baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus serupa, hanya beberapa bulan lalu.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pola kejahatan ini bukan main-main.

“Mereka masuk dari atap, menjebol plafon, dan menggunakan las untuk membuka brankas ATM. Bahkan ada air mineral di lokasi yang mereka siapkan untuk menyiram bagian yang dilas agar uang tidak terbakar. Semua dihitung. Semua direncanakan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/06/2025).

Ketiga pelaku berasal dari luar daerah: Palembang, Lahat, dan Semarang. Mereka datang ke Jawa Timur dengan rencana matang. Satu orang bertugas membeli seluruh alat, satu lagi eksekutor pembobol, sementara satu lainnya memastikan proses berjalan tanpa gangguan. Lokasi target pun dipilih secara daring, setelah melakukan survei lapangan untuk mengamati jalur keluar masuk, kondisi minimarket, hingga waktu tersunyi.

Setelah uang berhasil digasak dari dalam mesin ATM, para pelaku langsung meninggalkan Magetan menggunakan mobil yang disewa atas nama pihak ketiga. Dalam pengejarannya, mereka sempat menghilang dan berpindah lokasi beberapa kali, termasuk sempat berada di wilayah Jawa Tengah.

Namun langkah mereka tak cukup cepat menutupi jejak. Tim gabungan dari Polres Magetan, Polrestabes Semarang, dan jajaran lainnya akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mereka di Provinsi Jambi.

“Kami tangkap mereka saat sedang dalam perjalanan, tepat 12 hari setelah kejadian. Peran teknologi dan kerja sama lintas wilayah sangat membantu,” ungkap Erik.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku tak hanya uang tunai sekitar Rp10 juta sisa hasil curian. Polisi juga menyita seperangkat alat las, tiga ponsel, empat jam tangan mewah, serta mobil yang digunakan dalam pelarian. Menurut Kapolres, uang hasil pembobolan sudah digunakan sebagian besar untuk keperluan konsumtif dan gaya hidup.

“Mereka belanja barang mewah, pakai kendaraan sewaan, dan hidup berpindah-pindah. Gaya hidup instan tapi penuh risiko,” ujarnya.

Erik juga menegaskan bahwa pihaknya kini masih memburu dua pelaku lain yang berperan dalam jaringan ini. Keduanya diyakini memiliki peran penting dalam perencanaan dan pemetaan target. Salah satunya adalah buronan yang merupakan anak kandung dari tersangka utama. Identitas keduanya sudah dikantongi dan polisi terus memperluas pencarian.

“Kami beri peringatan keras: segera serahkan diri. Ini bukan sekadar imbauan, ini juga bagian dari penegakan hukum yang tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tandasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres juga menyebut, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja polisi tidak pernah diam, bahkan di hadapan kejahatan yang tampak nyaris sempurna.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi DD dan BKK Pada Proyek Kolam Renang, Mantan Kades Gemarang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1 Miliar

    Dugaan Korupsi DD dan BKK Pada Proyek Kolam Renang, Mantan Kades Gemarang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang Suprapti (71) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di wilayahnya. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, usai tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan selama kurang kebih 7 jam. […]

    Bagikan
  • Sepasma Madiun Jadi Ruang Lahirkan One Village One Creative Hub, UMKM Soroti Pemasaran hingga Digitalisasi

    Sepasma Madiun Jadi Ruang Lahirkan One Village One Creative Hub, UMKM Soroti Pemasaran hingga Digitalisasi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memanfaatkan momentum Sepasma (Sepasar Ing Madiun) tidak hanya sekedar hiburan dan bazar UMKM. Namun gelaran yang berlangsung selama 7 hari di Kabupaten Madiun Wilayah tengah tepatnya di Desa Desa Tiron, Kecamatan Madiun menjadi ajang untuk mempertemukan pelaku usaha, pegiat seni, dan pemerintah dalam forum Bincang Ekonomi Kreatif (Ekraf) guna […]

    Bagikan
  • Satnarkoba Polres Madiun Kota Bekuk Dua Pengedar, Amankan 300 Gram Sabu-Sabu

    Satnarkoba Polres Madiun Kota Bekuk Dua Pengedar, Amankan 300 Gram Sabu-Sabu

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Februari 2026. Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan total barang bukti sekitar 300 gram atau 3 ons sabu dan menetapkan dua tersangka sebagai pengedar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasatnarkoba Polres Madiun Kota, […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Ajukan Rancangan APBD TA. 2027 Sebesar Rp1,86 Triliun

    Pemkab Magetan Ajukan Rancangan APBD TA. 2027 Sebesar Rp1,86 Triliun

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dalam rapat paripurna DPRD Magetan. Dalam rancangan tersebut, kemampuan APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,866 triliun. Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan penyusunan APBD 2027 dilakukan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan […]

    Bagikan
  • Musrenbang Kabupaten Madiun Tahun 2026 Tentukan 12 Program Prioritas

    Musrenbang Kabupaten Madiun Tahun 2026 Tentukan 12 Program Prioritas

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Kabupaten Madiun menggelar  Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Madiun dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Selasa (25/3/2025).  Dalam sambutannya, Bupati Madiun menyampaikan kinerja pembangunan Kabupaten Madiun di tahun 2024 lalu, diantaranya, adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi, […]

    Bagikan
  • Polisi: Unjuk Rasa DPRD Madiun Tak Sesuai Prosedur Hukum

    Polisi: Unjuk Rasa DPRD Madiun Tak Sesuai Prosedur Hukum

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025) lalu ternyata tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Polisi menyebut, aksi yang berakhir ricuh hingga terjadi penjarahan tersebut digelar tanpa surat pemberitahuan resmi. Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima satu pemberitahuan yang disampaikan […]

    Bagikan
expand_less