Buronan Kasus Korupsi Hibah P2SEM Ngawi Ditangkap di Surabaya, Jadi Sopir Taksi Online
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Setelah 13 tahun berstatus buron, seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Ngawi akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan. Terpidana bernama Musyafak Choirudin (MC) itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Ngawi di wilayah Surabaya. Saat diringkus, MC diketahui bekerja sebagai sopir taksi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, mengungkapkan bahwa MC sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012. Ia divonis bersalah dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
“MC saat itu menjabat sebagai Ketua Duta Bangsa Institute. Dana hibah yang diterima malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Gani, Kamis (25/09/2025).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 418K/PIDSUS/2012, MC dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan. Kerugian negara akibat aksinya ditaksir mencapai Rp30 juta.
Namun, sejak putusan itu keluar, MC justru menghilang. Ia baru terlacak setelah aparat melakukan pemantauan intensif. Begitu ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya.
Menurut Kajari Ngawi, selama masa pelarian MC beberapa kali pulang ke rumahnya di Kecamatan Pangkur, tetapi hanya sebentar lalu kembali berpindah-pindah tempat tinggal.
“Alamat asalnya di Pangkur. Begitu putusan inkrah, dia langsung kabur dan berpindah-pindah domisili supaya tidak terdeteksi petugas,” ujar Gani.
Kusnanto – Sinergia
- Penulis: Kusnanto


