Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan, Ketua–Sekretaris PKB Magetan Ancang-Ancang Balik Menyerang
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Konstelasi konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan makin memanas. Setelah sempat dilaporkan atas dugaan penipuan dokumen, jajaran Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan kini menyatakan siap melakukan langkah hukum tandingan.
Kuasa hukum keduanya, Ahmad Setiawan, menyampaikan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses penyelidikan yang tengah ditangani Polres Magetan. Ia menegaskan, laporan balik kemungkinan besar ditempuh apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti.
“Siapa pun berhak membuat laporan. Namun, pihak yang menuduh tentu wajib menunjukkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau nantinya ternyata tidak ada bukti yang memadai, kami akan mengambil langkah hukum balik,” ujar Ahmad Setiawan, Jumat (14/11/2025).
Ahmad juga menekankan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan kuasa hukum Nur Wakhid (Gus Wahid). Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penerapan pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dilakukan tanpa landasan bukti yang kuat.
“Kami menghormati jalannya proses hukum. Tetapi jika tuduhan tersebut tidak terbukti, tentu kami tidak akan berpangku tangan,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan terkait dugaan penggunaan dokumen SK DPP PKB yang disebut belum sah dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Ia menilai SK tersebut diajukan sebelum masa berlakunya dan berpotensi menyesatkan.
Persoalan ini menambah panjang daftar sengketa internal PKB Magetan. Setelah sebelumnya bergulir dalam ranah perdata di Pengadilan Negeri Magetan, kini konflik tersebut merambat ke proses pidana.(Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto


