DPRD Kabupaten Madiun Sosialisasikan Pokir 2027, Samakan Persepsi dengan Eksekutif Jelang Serap Aspirasi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto : Tova Pradana-Sinergia
Sinergia | Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat sosialisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait usulan serta program prioritas pembangunan daerah.
Rapat sosialisasi berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (12/1/2026). Selain dihadiri jajaran legislatif, forum tersebut diikuti jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Madiun, yang terdiri dari Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala DPMD, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta 15 camat se-Kabupaten Madiun.
Sosialisasi Pokir digelar seiring akan dilaksanakannya masa reses pertama DPRD pada awal 2026. Reses menjadi pintu awal penjaringan aspirasi masyarakat yang nantinya dirumuskan dalam bentuk usulan program pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh usulan hasil reses tetap sejalan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
“Pokir DPRD ini disosialisasikan untuk menyamakan persepsi. Dalam reses nanti akan banyak usulan dari masyarakat, tetapi yang bisa diakomodasi adalah usulan yang sesuai dengan program skala prioritas Pemerintah Kabupaten Madiun,” ujar Mudjono.
Menurut dia, DPRD telah memiliki kamus usulan yang berfungsi sebagai pedoman atau guideline bagi anggota dewan dalam menampung aspirasi masyarakat. Kamus tersebut memuat batasan jenis usulan yang dapat diterima, diproses, maupun yang tidak bisa diakomodasi.
“Di kamus usulan sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak, dan mana yang bisa diakomodir. Tujuannya agar pembangunan di Kabupaten Madiun bisa berjalan lebih cepat dan sesuai visi-misi daerah,” jelasnya.
Mudjono menegaskan, DPRD tidak mempermasalahkan adanya pembatasan tersebut karena program prioritas daerah memang harus menjadi acuan utama. Aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan selama linier dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Sepanjang aspirasi masyarakat itu sejalan dan linier dengan program prioritas daerah, tentu kita tampung dan kita perjuangkan menjadi program kegiatan pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga menjelaskan mekanisme Pokir DPRD secara umum diawali dari kegiatan reses. Hasil reses tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk usulan dan disampaikan kepada TAPD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekutif.
“Setelah usulan disampaikan ke TAPD, lalu masuk ke tahap proposal. Selanjutnya itu sudah menjadi ranah eksekutif. DPRD tidak ikut dalam penentuan realisasi, karena itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mudjono. Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemkab Madiun berharap proses perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan selaras antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.(Tov/Krs).
- Penulis: Tova Pradana


