DPRD Magetan Minta Relokasi Pedagang Pasar Sayur Tidak Tergesa-gesa
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan meminta Pemerintah Kabupaten Magetan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana penataan dan relokasi pedagang Pasar Sayur Magetan. Dewan menilai, penataan pasar memang diperlukan, namun harus dilakukan tanpa mengganggu keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Ritha, menyatakan bahwa keputusan Pemkab menunda relokasi merupakan sikap yang sejalan dengan berbagai keluhan yang disampaikan pedagang kepada DPRD. Ia menegaskan, penataan pasar tetap dapat dijalankan, tetapi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hingga menimbulkan kerugian bagi pedagang.
“Penataan memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan itu justru menghilangkan sumber nafkah mereka. Relokasi jangan dijalankan asal-asalan,” ujar Ritha.
Menurutnya, DPRD tidak menolak upaya pemerintah menata kawasan Pasar Sayur. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh langkah teknis di lapangan harus matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. Ritha menuturkan bahwa relokasi tidak boleh dipaksakan jika sarana pendukung belum memadai.
“Kalau fasilitas belum lengkap, akses belum memadai, dan pedagang belum merasa siap, tentu tidak bijak jika relokasi tetap dijalankan,” jelasnya.
DPRD memahami kekhawatiran para pedagang, terutama terkait potensi turunnya pembeli apabila dipindahkan ke tempat yang belum dikenal masyarakat. Aktivitas transaksi pedagang sangat bergantung pada arus pembeli yang datang secara rutin.
“Penghasilan mereka sangat dipengaruhi keramaian. Kalau pembeli merasa jauh atau tidak tahu lokasi baru, yang langsung merasakan dampaknya adalah para pedagang,” tambahnya.
Melalui Komisi B, DPRD meminta Pemkab Magetan dan organisasi perangkat daerah terkait agar lebih mengedepankan dialog serta membuka ruang komunikasi dua arah sebelum mengambil kesimpulan akhir. Ritha menekankan bahwa pedagang harus dilibatkan sejak awal.
“Pedagang itu bagian penting dari ekonomi daerah, bukan sekadar objek kebijakan. Mereka harus menjadi pihak yang diajak berdiskusi, bukan hanya diberi keputusan sepihak,” tutur Ritha.
Ritha memastikan DPRD akan terus mengawal setiap langkah penataan agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan tetap berpihak pada kepentingan pedagang.
“Jika kebijakan penataan justru memberatkan pedagang, kami pasti menyampaikan keberatan. Prinsipnya sederhana: penataan boleh dilakukan, tapi jangan sampai rakyat dirugikan,” tutupnya.(Kusnanto).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris

