
Sinergia | Kab. Ngawi – Tragedi kebakaran hebat yang melanda gudang pabrik sepatu milik PT Dwi Prima Sentosa di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, pada Minggu (06/07/2025), menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi.
Kebakaran tersebut tidak hanya meludeskan sekitar 150 ribu pasang sepatu dan sandal siap ekspor, tetapi juga merusak struktur bangunan pabrik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menilai terdapat unsur kelalaian dalam insiden ini. Salah satu indikasinya adalah tidak berfungsinya hidran dan alat pemadam api ringan (APAR) yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur keselamatan kerja atau K3.
“Kejadian kemarin itu seharusnya bisa diantisipasi. Namun karena prosedur K3 tidak terpenuhi, maka kami nilai ada kelalaian yang cukup serius,” ujar Yuwono, Senin (14/07/2025).
Ia menegaskan, keberadaan dan fungsi sistem proteksi kebakaran seperti hidran merupakan standar keselamatan minimum yang wajib dimiliki perusahaan berskala besar.
Pabrik milik PT Dwi Prima Sentosa diketahui mempekerjakan 1.975 karyawan dan berperan besar dalam mendorong roda perekonomian daerah. Namun demikian, DPRD menilai hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“Kami prihatin, karena selain kerugian besar, ini juga bisa berdampak terhadap nasib para pekerja. Jika aspek keselamatan diabaikan, ini bahkan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
DPRD Ngawi mendorong Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (DPPTK) setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, terutama dalam implementasi pelatihan mitigasi kebencanaan.
Langkah-langkah pencegahan seperti pelatihan menghadapi kebakaran, banjir, dan situasi darurat lainnya dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Itu akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPPTK dan mitra komisi. Kami ingin memastikan semua perusahaan memenuhi standar keselamatan,” pungkas Yuwono.
Kusnanto – Sinergia