
Sinergia | Kab. Ponorogo – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tahun anggaran 2025 mulai dibahas lebih awal. DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rabu (12/06/2025) di gedung Bappeda Litbang.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, percepatan pembahasan PAK ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk merampungkan pembahasan PAK paling lambat pertengahan Juli 2025.
“Periode pembahasan ini maju sebulan dari biasanya, yang biasanya dilakukan Agustus. Arahan dari Mendagri adalah untuk mempercepat proses mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 hingga nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025,” jelas Dwi Agus, yang akrab disapa Kang Wi.
Ia mengungkapkan, sejumlah pos pendapatan daerah kini perlu ditata ulang. Beberapa sumber dana segar yang masuk seperti sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dari hibah KPU, sisa anggaran jaminan rumah sakit di Ngrayun, serta deviden, perlu disesuaikan dalam struktur anggaran terbaru.
“Nantinya anggaran ini akan digunakan untuk kebutuhan yang belum terselesaikan dan tidak teranggarkan dalam APBD induk 2025, termasuk beberapa rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar), terutama menyangkut hibah,” tambahnya.
Meski dikejar waktu, Kang Wi mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029. Selama tiga hari terakhir, mereka menjalani serangkaian rapat maraton dari pagi hingga malam hari. Mulai dari sidang paripurna, pembahasan pansus, hingga rapat Banggar.
“Hari ini kami menjalankan dua agenda penting, yaitu pengambilan keputusan bersama Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025,” pungkasnya.
Ega Patria – Sinergia