
Sinergia | Ponorogo – Komisi D DPRD Ponorogo pada Jumat (14/11/2025) mengundang jajaran manajemen RSUD dr. Harjono dalam sebuah rapat khusus. Pertemuan ini digelar tidak lama setelah Direktur Utama rumah sakit plat merah ini, dr. Yunus Mahatma, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut bertujuan memastikan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh persoalan hukum yang menimpa pucuk pimpinan rumah sakit.
Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menegaskan bahwa pembahasan RKA harus terus berprogres. Ia menilai kasus korupsi yang menjerat Yunus Mahatma yang saat ini ditahan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tidak boleh menghambat agenda anggaran kesehatan daerah.
“Pelayanan dan manajemen RSUD dr. Harjono harus tetap berjalan normal, sementara proses hukum terhadap individunya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,”ujar Ribut.
DPRD juga meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan terkait kondisi internal, proses teknis penyusunan anggaran, serta langkah penjagaan agar program 2026 tidak terkontaminasi dampak kasus tersebut.
“RKA 2026 harus dipastikan sesuai aturan. Ini sebagai bentuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain memastikan kelancaran penyusunan RKA, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah.(Ega/Krs/Adv).