Berita Terkini
Trending Tags

Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 453
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ia ajukan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, PP 12/2018 mengatur secara rinci mekanisme penanganan aduan melalui Pasal 56 hingga Pasal 59.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 59, BK diwajibkan melakukan serangkaian proses mulai dari penyelidikan, klarifikasi, hingga verifikasi. 

“Aturannya sudah terang. Setelah menerima pengaduan, BK harus menyelidiki dan memverifikasi. Itu bukan prosedur kosong, tetapi mandat yang harus dijalankan,” ujar Sumadi, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan pasal tersebut juga memerintahkan BK meminta keterangan dari pengadu, saksi, terlapor, serta pihak lain yang relevan, termasuk meneliti seluruh dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan wajib dibuat dalam berita acara, sementara prosesnya harus dijaga kerahasiaannya.

Namun hingga kini, menurut Sumadi, ia tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut maupun menerima pemberitahuan resmi dari BK.

“Ketika tahapan-tahapan itu tidak dilakukan, wajar kalau muncul pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di BK,” tegasnya.

Laporan yang diajukan Sumadi berisi dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia menyebut sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Peraturan DPRD Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Selain itu, ia juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai norma hukum yang relevan dengan perkara tersebut.

Sumadi menegaskan bahwa rencana gugatannya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap lembaga legislatif.

“BK itu dibentuk untuk menjaga integritas dan etika anggota dewan. Jika kewajiban hukumnya saja tidak dipenuhi, ini bisa merusak kehormatan lembaga,” ucapnya.

Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Magetan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun rencana gugatan tersebut. Polemik ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Cek Lokasi Pembangunan Program Sekolah Rakyat

    Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Cek Lokasi Pembangunan Program Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dirjen Rehabilitasi Sosial bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico dan tim terkait melakukan kunjungan ke Kota Madiun pada Sabtu (26/04/2025). Kegiatan ini untuk meninjau lokasi yang diusulkan untuk pembangunan program Sekolah Rakyat. Program ini adalah inisiatif dari Presiden Republik Indonesia untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memberikan akses pendidikan […]

    Bagikan
  • Warga Sayutan Datangi DPRD Magetan, Tolak Jalan Kampung Jadi Akses Tambang

    Warga Sayutan Datangi DPRD Magetan, Tolak Jalan Kampung Jadi Akses Tambang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, masih terus berlanjut. Warga yang merasa terdampak mengaku kecewa lantaran hingga kini belum ada anggota DPRD Magetan yang datang menemui ataupun mendengar langsung keluhan masyarakat di lapangan. Sebagai bentuk protes sekaligus mencari perhatian pemerintah, dua warga terdampak, Dakun (60) […]

    Bagikan
  • Kapolres dan Satgas Pangan Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Besar Ngawi

    Kapolres dan Satgas Pangan Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Besar Ngawi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Polres Ngawi bersama Satgas Pangan Kabupaten Ngawi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Besar Ngawi guna memastikan ketersediaan bahan pokok serta meninjau peredaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita. Sidak ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan bahan pokok penting (bapokting). Selain itu, juga memastikan volume minyak goreng kemasan MinyaKita sesuai dengan takaran […]

    Bagikan
  • Gerakan Tanam Padi Serentak di Madiun Dukung Program Swasembada Pangan

    Gerakan Tanam Padi Serentak di Madiun Dukung Program Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar gerakan tanam padi serentak di Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo pada Rabu (23/04/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional swasembada pangan, dengan melibatkan petani, TNI, dan Polri. Gerakan ini menyasar lahan sawah seluas 600 hektare. Untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Selain itu, Pemerintah Kota […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun Play Button photo_camera 3

    Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 1.575
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sekelompok massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu Ketua Umum (Ketum) Muhammad Taufiq mencoba masuk ke area Padepokan PSHT Pusat Madiun pada Kamis (05/02/2026). Personil gabungan mencoba melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Madiun seperti di Jembatan Ngebrak dari Takeran Magetan ke Josenan Kota Madiun serta Jembatan Sambirejo Jiwan yang menuju […]

    Bagikan
  • TPA Baru Kabupaten Madiun Disepakati di Kawasan Alas Kamukti Makmur

    TPA Baru Kabupaten Madiun Disepakati di Kawasan Alas Kamukti Makmur

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Lokasi baru Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Madiun akhirnya disepakati. Lokasinya berada di kawasan hutan Alas Kamukti Makmur, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Lahan seluas 24 hektare tersebut saat ini tengah dalam proses peninjauan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Madiun bersama Perhutani KPH Madiun. Peninjauan ini […]

    Bagikan
expand_less