Berita Terkini
Trending Tags

Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 476
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ia ajukan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, PP 12/2018 mengatur secara rinci mekanisme penanganan aduan melalui Pasal 56 hingga Pasal 59.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 59, BK diwajibkan melakukan serangkaian proses mulai dari penyelidikan, klarifikasi, hingga verifikasi. 

“Aturannya sudah terang. Setelah menerima pengaduan, BK harus menyelidiki dan memverifikasi. Itu bukan prosedur kosong, tetapi mandat yang harus dijalankan,” ujar Sumadi, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan pasal tersebut juga memerintahkan BK meminta keterangan dari pengadu, saksi, terlapor, serta pihak lain yang relevan, termasuk meneliti seluruh dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan wajib dibuat dalam berita acara, sementara prosesnya harus dijaga kerahasiaannya.

Namun hingga kini, menurut Sumadi, ia tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut maupun menerima pemberitahuan resmi dari BK.

“Ketika tahapan-tahapan itu tidak dilakukan, wajar kalau muncul pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di BK,” tegasnya.

Laporan yang diajukan Sumadi berisi dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia menyebut sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Peraturan DPRD Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Selain itu, ia juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai norma hukum yang relevan dengan perkara tersebut.

Sumadi menegaskan bahwa rencana gugatannya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap lembaga legislatif.

“BK itu dibentuk untuk menjaga integritas dan etika anggota dewan. Jika kewajiban hukumnya saja tidak dipenuhi, ini bisa merusak kehormatan lembaga,” ucapnya.

Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Magetan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun rencana gugatan tersebut. Polemik ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Magetan Siap Gelar Final Four Livoli Divisi Utama 2025, Duel Bergengsi di Laga Pembuka

    Magetan Siap Gelar Final Four Livoli Divisi Utama 2025, Duel Bergengsi di Laga Pembuka

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan telah bersiap menyambut ajang besar kompetisi bola voli nasional. Mulai Jumat (10/10/2025) nanti, GOR Ki Mageti akan menjadi tuan rumah Final Four Livoli Divisi Utama 2025, yang menghadirkan delapan tim terbaik nasional dari sektor putra dan putri. Empat tim putra yang lolos adalah Lavani Navy, TNI AU Electric, Indomaret, […]

    Bagikan
  • Heri Lentho Dorong Magetan Kembangkan Event Wisata Nasional Berbasis Budaya Lokal

    Heri Lentho Dorong Magetan Kembangkan Event Wisata Nasional Berbasis Budaya Lokal

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seniman dan budayawan Heri Prasetyo, atau yang lebih dikenal sebagai Heri Lentho, kembali mengingatkan besarnya peluang Magetan untuk melangkah lebih jauh di panggung pariwisata nasional. Dalam paparannya pada kegiatan Bimtek Penyelenggaraan Event Nasional di Hotel Bukit Bintang Magetan, ia menilai bahwa daerah ini sebenarnya memiliki perpaduan unik antara kekuatan alam dan […]

    Bagikan
  • Tiga Ribu Massa Bakal Memadati Pendopo Muda Graha Menyambut Bupati dan Wabup Madiun

    Tiga Ribu Massa Bakal Memadati Pendopo Muda Graha Menyambut Bupati dan Wabup Madiun

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Sedikitnya tiga ribu massa relawan harmonis dan warga di bumi kampung pesilat diprediksi bakal tumpah ruah memenuhi pendopo Muda Graha, Kamis (20/02/2025) malam. Ribuan massa ini bakal  hadir guna menyambut kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Madiun serta melakukan doa bersama usai pelantikan Hari Wuryanto dan dr Purnomo Hadi. Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • 100 Rumah di Kota Madiun Masuk dalam Program RTLH Tahun Ini

    100 Rumah di Kota Madiun Masuk dalam Program RTLH Tahun Ini

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penataan kawasan kumuh menjadi salah satu program yang dari Pemerintah Kota Madiun. Tahun 2026 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun mencatat rumah yang masuk basis data peningkatan kualitas hunian sekitar 367 unit. Namun, backlog kebutuhan rehabilitasi rumah secara keseluruhan dikisaran 800-864 unit. Plt Kepala Disperkim Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • 4 Tersangka Narkotika Diciduk Polres Magetan, 37 Gram Sabu-Sabu Diamankan

    4 Tersangka Narkotika Diciduk Polres Magetan, 37 Gram Sabu-Sabu Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan empat tersangka jaringan narkoba lintas wilayah dalam operasi yang digelar di dua kecamatan berbeda pada Kamis (24/4/2025) lalu. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari tangan tersangka mencapai 37,66 gram, ganja sintetis 0,99 gram, ganja kering 8,45 gram, dan 31 butir ekstasi. Kasat Resnarkoba Polres Magetan, […]

    Bagikan
  • Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

    Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum […]

    Bagikan
expand_less