
Foto : Patria – Sinergia
Sinergia | Kab. Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan operasi penertiban baliho dan reklame pada Kamis (30/01/2025). Penertiban dilakukan di sejumlah perempatan di pusat kota Ponorogo. Setidaknya ada puluhan reklame yang ditertibkan karena ilegal serta telah habis masa berlakunya.
“Sasaran kita yang berada di wilayah kota, di perempatan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, serta Gajah Mada,” ujar Endris Kristianto, Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo
Upaya penertiban tersebut juga untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota. Pun, dari hasil operasi tersebut banyak baliho maupun spanduk serta umbul-umbul yang masa berlakunya sudah habis dan dibiarkan begitu saja oleh pemasang.
“Yang kita turunkan banner atau reklame yang sudah melewati masa berlakunya habis termasuk yang tidak ada izinnya. Ini akan rutin kami lakukan,” terangnya.
Seusai ditertibkan, puluhan baliho tersebut selanjutnya akan di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan.
Patria – Sinergia