Ini Komplotan Pembobol ATM di Magetan, Gasak Uang Rp. 649 Juta, 2 Pelaku Berstatus Buron

Image Not Found
3 Pelaku pembobolan ATM diamankan polres magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Kasus pencurian dengan pemberatan menggemparkan Kabupaten Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu berhasil diungkap Polres Magetan. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di dalam gerai Indomaret Barat, Desa Karangsono, Kecamatan Barat dibobol kawanan pelaku pada Senin (02/06/2025) lalu. Aksi kriminal itu mengakibatkan kerugian fantastis senilai Rp. 649.100.000.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat modus operandi pelaku tergolong terencana dan rapi. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan jaringan pelaku dari luar daerah, yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific crime investigation. 

“Jadi terungkapnya kasus pembobolan ATM ini tentu saja berdasarkan scientific crime investigation. Kami menggunakan inafis, analisis TKP berulang, dan rekaman CCTV. Kami juga melibatkan kerja sama antarwilayah, termasuk Polrestabes Semarang, Polres Salatiga, hingga Polresta Jambi. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jambi, berkat koordinasi dengan rekan-rekan dari Polres setempat,” terang AKBP Erik.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dua dari pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian ATM di berbagai daerah, termasuk yang terakhir di wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya beraksi di Magetan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini telah dirancang sejak 22 Mei 2025. Para pelaku, yang terdiri dari lima orang, merencanakan operasi pencurian ini dari Palembang, Sumatera Selatan. Mereka membentuk tim dengan pembagian peran masing-masing. Empat pelaku berangkat dari Palembang melalui jalur darat, sementara satu lainnya menyusul menggunakan pesawat ke Surabaya.

Selanjutnya, mereka berkumpul dan menyisir sejumlah wilayah di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Gresik, Lamongan, hingga akhirnya menetapkan Indomaret di Karangsono, Magetan, sebagai target utama karena minim pengawasan.

Pada malam sebelum aksi, para pelaku menginap di kawasan Maospati dan Sarangan. Pada Senin dini hari 2 Juni 2025, mereka menjalankan eksekusi. Modus yang digunakan cukup canggih. Pelaku masuk ke dalam gerai minimarket melalui bagian belakang bangunan, memanjat tembok menggunakan tangga bambu, lalu menjebol plafon untuk mengakses mesin ATM.

“Mereka membawa alat las, tabung gas, dan oksigen untuk membuka brankas mesin ATM. Bahkan, mereka menyiramkan air ke mesin agar uang tidak terbakar saat dilas.

Setelah berhasil membongkar ATM dan mengambil seluruh isi uang tunai, para pelaku melarikan diri,” imbuh AKBP Erik.

Namun pelacakan cepat oleh polisi membuat mereka tak bisa bergerak jauh. Masing-masing ditangkap saat sedang dalam perjalanan, termasuk di dalam kendaraan yang digunakan untuk operasional mereka. Satu di antaranya menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang juga disita sebagai barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat bukti seperti mesin ATM yang sudah rusak, alat las lengkap, tabung gas, gembok, potongan plafon, hingga rekaman CCTV. Selain itu, uang tunai puluhan juta rupiah, handphone, emas, jam tangan mewah, hingga dokumen kendaraan turut diamankan.

“Tiga pelaku yaitu Dedi Irawan (44), buruh harian lepas asal Palembang, sebagai eksekutor yang masuk ke dalam minimarket, membobol plafon, dan merusak brankas mesin ATM menggunakan las. Yan Parta Wijaya (37), petani asal Lahat, Sumatera Selatan, membawa peralatan las dan menyiram air ke mesin agar uang tidak terbakar saat dipotong. Riyan Aditya (24), warga Semarang, bertugas membeli perlengkapan las, melakukan pencarian target, serta menjadi sopir dan pengawas situasi sekitar”, jelas AKBP Erik.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini telah mendekam di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni Andi Lala (48) dan Aldi Wiranata (24), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksi tersebut mereka berperan sebagai pembantu agar dapat berjalan lancar. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan dua tersangka tersebut untuk segera melapor.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya akan terus memperluas koordinasi lintas daerah guna menuntaskan jaringan pencurian ATM ini. “Kami menyarankan pelaku yang masih kabur untuk menyerah saja lalu datang ke Polres Magetan, Karena kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat dan mengungkap kejahatan secara tuntas,” tegasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *