Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 242
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin tambang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun aktivitas diduga sudah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang masuk dalam administrasi Jawa Timur. Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko, Kamis (08/05/2025).

Menanggapi keresahan warga dan Karang Taruna Sayutan, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi yang melibatkan pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta pihak terkait lainnya. 

Dua poin penting disepakati, yakni dilakukan koordinasi lintas provinsi antara Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Tengah terkait izin tambang, dan seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara, terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hukum.

“Kami minta semua pihak mematuhi hasil mediasi. Jika dilanggar, tindakan hukum bisa langsung diambil,” tegas Joko.

Menurut Joko, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan titik koordinat wilayah tambang. Namun, sebagian koordinat diduga tumpang tindih dengan wilayah Magetan.

“Jika aktivitas tambang melampaui wilayah izin, maka itu sudah termasuk penambangan ilegal. Dan itu melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika sebelum izin terbit sudah ada data batas wilayah sah yang menyatakan area tambang berada di Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis kuat.

“Hukum tidak boleh diabaikan. Jika CV. Putra Anugerah melanggar batas izin, kami tidak ragu untuk menjerat secara pidana. Prosesnya akan sesuai prosedur, dan kami pastikan adil,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah tegas Polres Magetan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan aktivitas usaha tidak melukai hak masyarakat serta merusak lingkungan. Kepastian hukum dan batas wilayah kini menjadi titik krusial yang menentukan nasib tambang CV. Putra Anugerah ke depan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesaksian Heri Tawang Soal Penjualan Tanah hingga Dana Umrah, Maidi Bantah Perintah Bentuk CV

    Kesaksian Heri Tawang Soal Penjualan Tanah hingga Dana Umrah, Maidi Bantah Perintah Bentuk CV

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Heri Purnawirawan alias Heri Tawang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026). Di hadapan majelis hakim, Heri memaparkan keterlibatannya sebagai […]

    Bagikan
  • Bantuan ATENSI Kemensos Cair di Magetan, Warga Terima Alat Bantu dan Modal Usaha

    Bantuan ATENSI Kemensos Cair di Magetan, Warga Terima Alat Bantu dan Modal Usaha

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebanyak 107 warga Kabupaten Magetan menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Bantuan tersebut disalurkan kepada para penerima manfaat yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari penyandang disabilitas, kelompok rentan, anak, hingga penyintas HIV dan korban penyalahgunaan napza. […]

    Bagikan
  • Gudang Sepatu di Ngawi Terbakar, 150 Ribu Pasang Produk Ekspor Ludes

    Gudang Sepatu di Ngawi Terbakar, 150 Ribu Pasang Produk Ekspor Ludes

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kebakaran pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa menyisakan puing-puing bangunan yang hangus. Bangunan gudang penyimpanan produk pabrik pun roboh lantaran panasnya kobaran api pada Minggu (06/07/2025) malam hingga berhasil dipadamkan pada Senin (07/07/2025) dini hari. Gudang penyimpanan produk jadi yang siap ekspor ke Eropa menjadi titik awal kemunculan si jago […]

    Bagikan
  • DPRD Ngawi Dorong Perbaikan Cagar Budaya Kepatihan Lewat APBD Perubahan 2025

    DPRD Ngawi Dorong Perbaikan Cagar Budaya Kepatihan Lewat APBD Perubahan 2025

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Gedung Kepatihan, salah satu cagar budaya tertua di Kabupaten Ngawi, kondisinya kian memprihatinkan. Dinding retak, kayu penyangga lapuk, hingga bagian kamar mandi yang ambles menandai kerusakan serius pada bangunan bersejarah yang berdiri sejak 1828 tersebut. Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Ngawi turun langsung meninjau lokasi, Kamis (17/07/2025), dan menyatakan komitmennya […]

    Bagikan
  • Duh ! Pengerjaan Proyek Tower BTS Tanpa Izin di Desa Sogo Dilanjutkan

    Duh ! Pengerjaan Proyek Tower BTS Tanpa Izin di Desa Sogo Dilanjutkan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi. Aktivitas pembangunan masih berlangsung bahkan setelah proyek tersebut mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Pantauan dilapangan, terlihat tiga pekerja masih […]

    Bagikan
  • Polsek Maospati Panggil Pemilik Angkringan Terkait Viral “Balap Orang” di Jalan Raya

    Polsek Maospati Panggil Pemilik Angkringan Terkait Viral “Balap Orang” di Jalan Raya

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi “balap orang” yang viral di media sosial dan terjadi di ruas Jalan Raya Maospati–Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, pada Sabtu malam (21/2/2026), memicu respons cepat dari jajaran Polres Magetan. Polsek Maospati langsung turun tangan karena aktivitas tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan warga. Perlombaan yang dilakukan di jalur […]

    Bagikan
expand_less