Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin tambang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun aktivitas diduga sudah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang masuk dalam administrasi Jawa Timur. Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko, Kamis (08/05/2025).

Menanggapi keresahan warga dan Karang Taruna Sayutan, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi yang melibatkan pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta pihak terkait lainnya. 

Dua poin penting disepakati, yakni dilakukan koordinasi lintas provinsi antara Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Tengah terkait izin tambang, dan seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara, terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hukum.

“Kami minta semua pihak mematuhi hasil mediasi. Jika dilanggar, tindakan hukum bisa langsung diambil,” tegas Joko.

Menurut Joko, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan titik koordinat wilayah tambang. Namun, sebagian koordinat diduga tumpang tindih dengan wilayah Magetan.

“Jika aktivitas tambang melampaui wilayah izin, maka itu sudah termasuk penambangan ilegal. Dan itu melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika sebelum izin terbit sudah ada data batas wilayah sah yang menyatakan area tambang berada di Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis kuat.

“Hukum tidak boleh diabaikan. Jika CV. Putra Anugerah melanggar batas izin, kami tidak ragu untuk menjerat secara pidana. Prosesnya akan sesuai prosedur, dan kami pastikan adil,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah tegas Polres Magetan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan aktivitas usaha tidak melukai hak masyarakat serta merusak lingkungan. Kepastian hukum dan batas wilayah kini menjadi titik krusial yang menentukan nasib tambang CV. Putra Anugerah ke depan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Cek Kesehatan Hewan Kesayangan di DKPP Kota Madiun

    Ayo Cek Kesehatan Hewan Kesayangan di DKPP Kota Madiun

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun kini membuka Yankeswan (Layanan Kesehatan Hewan). Layanan inj bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait kesehatan hewan masyarakat. Layanan ini mencakup pemeriksaan dan penanganan untuk hewan-hewan seperti kucing, anjing, ular, kera, dan reptil, khususnya untuk penyakit ringan yang bisa diatasi. Kepala Bidang Pertanian DKPP […]

    Bagikan
  • Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Khusus Dwi Cipta Travel Rampungkan Umrah Wajib, Fokus Persiapan Armuzna

    Jemaah Haji Khusus Dwi Cipta Travel Rampungkan Umrah Wajib, Fokus Persiapan Armuzna

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Mekkah — Jemaah haji khusus Dwi Cipta Travel (DCT) telah tiba di Tanah Suci Mekkah dan menjalankan umrah wajib dengan lancar. Seluruh rangkaian ibadah perdana tersebut berlangsung khidmat sesaat setelah kedatangan jemaah di Kota Suci Mekkah. Pembimbing jemaah haji khusus DCT, Haji Abdul Rahman, mengatakan seluruh jemaah saat ini dalam kondisi sehat wal […]

    Bagikan
  • Ratusan Buruh Magetan Gelar Apel Kebangsaan, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

    Ratusan Buruh Magetan Gelar Apel Kebangsaan, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dalam upaya memperkuat persatuan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, Polres Magetan menginisiasi Apel Akbar Kebangsaan Buruh yang digelar serentak di dua titik pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan berlangsung di PG Poerwodadi Glodok, Kecamatan Karangrejo, serta di PT. Admira (Alam Damai Mitra Raya), Kecamatan Sukomoro. Ratusan buruh dari masing-masing perusahaan mengikuti apel […]

    Bagikan
  • IRCC KAI Daop 7 Madiun Ramaikan Harlah IPARI, Gowes Bersama Forkopimda Jadi Magnet Warga

    IRCC KAI Daop 7 Madiun Ramaikan Harlah IPARI, Gowes Bersama Forkopimda Jadi Magnet Warga

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Suasana kebersamaan dan semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-3 Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) di Kabupaten Madiun, Minggu (24/5/2026). Dalam momentum tersebut, komunitas sepeda PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Indonesia Railways Cycling Community (IRCC), turut ambil bagian melalui kegiatan Recovery Ride dan […]

    Bagikan
  • Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check Bus di Terminal Caruban, Pastikan Kendaraan Laik Jalan photo_camera 4

    Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check Bus di Terminal Caruban, Pastikan Kendaraan Laik Jalan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau RAM Check terhadap kendaraan umum di Terminal Bus Purabaya, Caruban, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026. Kasat Lantas Polres Madiun AKP Andrian Permana mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif […]

    Bagikan
expand_less