Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 193
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin tambang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun aktivitas diduga sudah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang masuk dalam administrasi Jawa Timur. Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko, Kamis (08/05/2025).

Menanggapi keresahan warga dan Karang Taruna Sayutan, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi yang melibatkan pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta pihak terkait lainnya. 

Dua poin penting disepakati, yakni dilakukan koordinasi lintas provinsi antara Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Tengah terkait izin tambang, dan seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara, terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hukum.

“Kami minta semua pihak mematuhi hasil mediasi. Jika dilanggar, tindakan hukum bisa langsung diambil,” tegas Joko.

Menurut Joko, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan titik koordinat wilayah tambang. Namun, sebagian koordinat diduga tumpang tindih dengan wilayah Magetan.

“Jika aktivitas tambang melampaui wilayah izin, maka itu sudah termasuk penambangan ilegal. Dan itu melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika sebelum izin terbit sudah ada data batas wilayah sah yang menyatakan area tambang berada di Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis kuat.

“Hukum tidak boleh diabaikan. Jika CV. Putra Anugerah melanggar batas izin, kami tidak ragu untuk menjerat secara pidana. Prosesnya akan sesuai prosedur, dan kami pastikan adil,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah tegas Polres Magetan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan aktivitas usaha tidak melukai hak masyarakat serta merusak lingkungan. Kepastian hukum dan batas wilayah kini menjadi titik krusial yang menentukan nasib tambang CV. Putra Anugerah ke depan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerajinan Kulit Ecoprint Asal Magetan Tembus Pasar Global, Omzet Puluhan Juta per Bulan photo_camera 4

    Kerajinan Kulit Ecoprint Asal Magetan Tembus Pasar Global, Omzet Puluhan Juta per Bulan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan tak hanya dikenal dengan panorama alamnya, tetapi juga memiliki potensi besar di sektor industri kreatif. Salah satunya datang dari kerajinan kulit bermotif ecoprint yang kini mulai mencuri perhatian pasar nasional hingga internasional. Teknik ecoprint yang lazim diterapkan pada kain, di tangan pengrajin Magetan justru dikembangkan pada media kulit sapi […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Jalin Sinergi Dengan Komunitas Ojol Lewat Apel Kamtibmas

    Polres Magetan Jalin Sinergi Dengan Komunitas Ojol Lewat Apel Kamtibmas

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polres Magetan menggelar Apel Kamtibmas bersama komunitas ojek online (ojol) pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Magetan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dan dihadiri puluhan pengemudi ojol dari berbagai komunitas di wilayah […]

    Bagikan
  • Kemiskinan Masih Membayangi Magetan, Ribuan Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

    Kemiskinan Masih Membayangi Magetan, Ribuan Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Magetan hingga kini masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah. Meski tren angka kemiskinan menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penduduk miskin masih tergolong tinggi dan menjadi tantangan serius dalam pembangunan. Berdasarkan data Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) 2025–2029, tingkat […]

    Bagikan
  • Parkir di Bahu Jalan, Mobil Panther Diseruduk Mobil Doubel Cabin, Sasak Toko Madura

    Parkir di Bahu Jalan, Mobil Panther Diseruduk Mobil Doubel Cabin, Sasak Toko Madura

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Selasa (23/12/2025) malam. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil double cabin yang dikemudikan Fardan Okta Sinawan warga Bantul Jogjakarta dengan mobil Izusu Panther milik Abi warga setempat. Personil Satlantas Polres Madiun Kota melakukan olah TKP dan […]

    Bagikan
  • H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Terpantau Padat, Puncak Arus Balik Diperkirakan 5-8 April

    H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Terpantau Padat, Puncak Arus Balik Diperkirakan 5-8 April

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – H+3 Lebaran, arus lalu lintas masuk Kota Madiun dari arah Nglames Kabupaten Madiun terpantau sangat padat. Menurut AKP Bambang Sriyono, Kapospam Nglames, lonjakan kepadatan disebabkan oleh banyaknya pemudik yang masih bersilaturahmi dengan keluarga maupun berkunjung ke tempat-tempat wisata. Selain itu, beberapa pengendara juga sudah mulai melakukan arus balik. “Arus lalu […]

    Bagikan
  • Kios Pasar Burung Disatroni Maling, 7 Burung Kicau Raib

    Kios Pasar Burung Disatroni Maling, 7 Burung Kicau Raib

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satu kios di Pasar Burung Sri Jaya Kota Madiun disatroni maling. Kios milik Yatimin (56) dalam kondisi berantakan saat dibuka pada Sabtu (22/03/2025) siang. Kondisi sangkar burung juga sudah tidak berada di tempatnya. “Awal ketahuan pas buka kios jam 11.00. Tahu-tahu buka kios sudah berantakan. Perkiraan lewat pintu belakang malingnya,” […]

    Bagikan
expand_less