Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 91
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin tambang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun aktivitas diduga sudah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang masuk dalam administrasi Jawa Timur. Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko, Kamis (08/05/2025).

Menanggapi keresahan warga dan Karang Taruna Sayutan, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi yang melibatkan pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta pihak terkait lainnya. 

Dua poin penting disepakati, yakni dilakukan koordinasi lintas provinsi antara Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Tengah terkait izin tambang, dan seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara, terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hukum.

“Kami minta semua pihak mematuhi hasil mediasi. Jika dilanggar, tindakan hukum bisa langsung diambil,” tegas Joko.

Menurut Joko, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan titik koordinat wilayah tambang. Namun, sebagian koordinat diduga tumpang tindih dengan wilayah Magetan.

“Jika aktivitas tambang melampaui wilayah izin, maka itu sudah termasuk penambangan ilegal. Dan itu melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika sebelum izin terbit sudah ada data batas wilayah sah yang menyatakan area tambang berada di Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis kuat.

“Hukum tidak boleh diabaikan. Jika CV. Putra Anugerah melanggar batas izin, kami tidak ragu untuk menjerat secara pidana. Prosesnya akan sesuai prosedur, dan kami pastikan adil,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah tegas Polres Magetan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan aktivitas usaha tidak melukai hak masyarakat serta merusak lingkungan. Kepastian hukum dan batas wilayah kini menjadi titik krusial yang menentukan nasib tambang CV. Putra Anugerah ke depan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Meninggalkan Hotel Transit, Bersiap Menuju Makkah

    Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Meninggalkan Hotel Transit, Bersiap Menuju Makkah

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Arab Saudi – Perjalanan Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata kini berlanjut menuju ke Kota Makkah. Usai sholat Ashar, para jemaah mulai bersiap dan kumpul di lobi Hotel Safwat Al Mashaer di Aziziah untuk mengumpulkan koper kepada petugas. Jemaah Sindo Wisata ini akan menuju Hotel Pullman Grand Zam Zam. Perasaan senang dan bahagia dirasakan […]

    Bagikan
  • Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, Dishub Madiun Fokus di Tiga Kecamatan

    Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, Dishub Madiun Fokus di Tiga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun mulai mengoperasikan layanan bus sekolah gratis pada Jumat (03/10/2025). Program ini ditujukan untuk menyediakan transportasi aman dan nyaman bagi pelajar sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kepala Dishub Kabupaten Madiun, Suryanto, menjelaskan layanan Bus Sekolah ini ada tiga tujuan, yakni uji coba, sosialisasi, serta memastikan […]

    Bagikan
  • Rumah Humas PN Kota Madiun Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    Rumah Humas PN Kota Madiun Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Aksi pencurian menyasar Perumahan Griya Sakinah Al-Kautsar, yang terletak di Jalan Ringroad Barat di Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Pembobolan rumah Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni itu saat ditinggal berlibur. Peristiwa ini diketahui pada Minggu sore (08/06/2025), saat pemilik rumah kembali dari Solo. Fitri Yulianti, istri Dian, […]

    Bagikan
  • Lapas Kelas I Madiun Jalankan Program Swasembada Pangan, Libatkan Warga Binaan

    Lapas Kelas I Madiun Jalankan Program Swasembada Pangan, Libatkan Warga Binaan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun terus berinovasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui program swasembada pangan yang melibatkan para warga binaan. Program ini mencakup sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal itu bertujuan untuk memberikan keterampilan produktif bagi warga binaan selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Berbagi Bingkisan Lebaran, Ojol dan Tukang Becak Terbantu

    Polres Magetan Berbagi Bingkisan Lebaran, Ojol dan Tukang Becak Terbantu

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Magetan menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan bingkisan Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan tukang becak di wilayah Kabupaten Magetan. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Magetan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, didampingi jajaran pejabat […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Terapkan Ekonomi Sirkular MBG, Sisa Makanan Dimanfaatkan untuk Pakan Ternak

    Pemkot Madiun Terapkan Ekonomi Sirkular MBG, Sisa Makanan Dimanfaatkan untuk Pakan Ternak

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi memiliki cara untuk memanfaatkan sisa makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut diungkapkan saat Maidi melakukan uji coba pemanfaatan sisa makanan MBG untuk pakan hewan ternak di kawasan Ngrowo Bening, Selasa (16/12/2025). Hal ini mengusung konsep ekonomi sirkular, di mana sisa makanan dari program […]

    Bagikan
expand_less