Jejak Barang Bukti dan Gaya Hidup Pelaku Usai Bobol ATM Rp649 Juta di Magetan

Image Not Found
Barang bukti penting yang mengungkap pola kerja dan pemanfaatan hasil kejahatan oleh para pelaku, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Polisi tidak hanya berhasil membekuk tiga pelaku utama pembobolan ATM BNI di Indomaret FL 71, Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, tetapi juga mengamankan beragam barang bukti penting yang mengungkap pola kerja dan pemanfaatan hasil kejahatan oleh para pelaku.

Peralatan Pembobolan ATM

Barang bukti utama mencakup peralatan teknis berbahaya yang digunakan pelaku untuk menjebol mesin ATM dari dalam bangunan. Berikut rinciannya:
• 1 unit mesin ATM BNI dalam kondisi rusak parah
• 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau
• 1 tabung oksigen 2000 ML warna putih
• 1 set alat las, terdiri dari blender las dan dua selang berwarna hijau dan merah
• 4 kotak kaset tempat uang ATM dalam keadaan rusak
• 1 buah tangga bambu, digunakan untuk memanjat tembok bagian belakang minimarket
• 2 lembar potongan galvalum (spandek) dan 1 buah pecahan plafon asbes, sisa dari proses pembobolan plafon
• 3 botol air mineral, diduga digunakan untuk menyiram mesin ATM agar uang tidak terbakar saat dilas
• 1 buah gembok warna silver dan 1 buah ram besi
• 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari Indomaret FL 71

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa pelaku bekerja dengan rapi dan penuh perhitungan. Mereka membawa alat-alat sendiri, menyamar sebagai pembeli saat survei lokasi, dan melakukan pembobolan di waktu sepi, yakni dini hari.

“Para pelaku tidak hanya merusak ATM, tapi juga berusaha meminimalkan kerusakan uang dengan menyiram mesin saat pengelasan. Ini menunjukkan pengalaman mereka dalam tindak pidana serupa,” ujar AKBP Raden Erik.

Barang Bukti dari Tersangka : Mengungkap Gaya Hidup Usai Kejahatan

Setelah berhasil membobol ATM dan membawa kabur uang tunai ratusan juta rupiah, para pelaku langsung membelanjakan hasil kejahatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita:
Dari tersangka Dedi Irawan (44 tahun):
• Uang tunai Rp3.049.000
• 1 handphone Samsung Galaxy A06 silver
• 2 jam tangan mewah merk Alexandre Christie (warna hitam dan emas)
• 1 kotak jam Alexandre Christie + paperbag
• 1 buah sprei Lady Rose motif segitiga (barang baru)
• Kaos UNDER ARMOUR warna kuning
Dari tersangka Yan Parta Wijaya (37 tahun):
• Uang tunai Rp1.234.000
• 1 handphone Vivo Y19s putih
• Kaos merk Gucci
• Dua celana merek Oxyone dan Lois
Dari tersangka Riyan Aditya (24 tahun):
• Uang tunai Rp6.095.000
• 1 mobil Toyota Kijang Innova warna silver, nopol BN 1756 PJ
• STNK atas nama MARYATI, warga Pangkal Pinang
• 1 handphone Vivo Y03t hitam
• 1 cincin emas seberat 2,5 gram
• 1 kartu e-money dan dusbook handphone

Total uang tunai yang disita dari ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp10 juta, belum termasuk nilai kendaraan, logam mulia, dan barang bermerek yang mereka beli pasca-aksi.

Hasil Kejahatan untuk Gaya Konsumtif

Dari barang bukti yang disita, terlihat jelas bahwa para pelaku langsung menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif—mulai dari jam tangan mahal, pakaian bermerek, hingga logam mulia dan kendaraan.

Kapolres Magetan menambahkan bahwa pola ini umum dijumpai pada kejahatan terorganisir lintas daerah.

“Setelah aksi, mereka langsung belanja barang-barang baru. Ada kecenderungan memanfaatkan hasil kejahatan untuk menunjukkan prestise sosial. Tapi berapa pun nilainya, semua itu tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang akan mereka jalani,” tandasnya.

Kini, penyidik masih menelusuri ke mana sisa uang Rp649 juta lainnya dibawa lari, termasuk kemungkinan disembunyikan oleh dua pelaku yang masih buron: Andi Lala dan Aldi Wiranata.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *