Jembatan Ambrol Ancam Warga, DPRD Ponorogo Minta Inventarisasi Menyeluruh
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 42
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo — Ambrolnya sejumlah jembatan penghubung antarwilayah di Ponorogo dalam beberapa bulan terakhir menyingkap persoalan serius tata kelola infrastruktur daerah. Keterbatasan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat dinilai membuat ruang gerak pemerintah daerah kian sempit dalam memperbaiki infrastruktur dasar.
Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menilai persoalan jembatan tidak bisa dipandang sebagai kasus insidental. Menurutnya, rentetan ambrolnya jembatan di Kecamatan Sawoo, Bungkal, Ngebel, hingga jembatan swadaya di Kecamatan Ngrayun merupakan dampak nyata kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD).
Karena itu, pihaknya mendorong Pemkab Ponorogo segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh jembatan di wilayah Bumi Reog. Inventarisasi tersebut perlu disertai klasifikasi tingkat kerusakan sebagai dasar penanganan, baik untuk pemeliharaan, perbaikan, maupun pembangunan ulang.
“Kalau jembatan masih berdiri tapi sudah berbahaya, lebih murah diperbaiki sekarang. Kalau menunggu roboh, biayanya membengkak dan risikonya semakin besar bagi masyarakat,” ujar Agung, Senin (16/2/2026).
Namun, dorongan tersebut berbenturan dengan kondisi fiskal daerah yang makin terbatas. Agung menyebut, pemangkasan TKD sekitar Rp261 miliar membuat APBD Ponorogo semakin sempit untuk membiayai perawatan maupun perbaikan infrastruktur.
Menurut dia, APBD saat ini sudah terbebani belanja wajib, seperti gaji ASN dan PPPK. Sementara itu, sektor infrastruktur masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. “Anggaran habis untuk belanja wajib. Kalau opsen PBB dinaikkan, rakyat yang terdampak. Mau optimalkan PAD dari mana lagi?” katanya.
Dalam situasi tersebut, Komisi C mendorong adanya intervensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur agar pembangunan jembatan di wilayah perbatasan tidak sepenuhnya menjadi beban kabupaten.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap sejumlah jembatan rusak.
Menurut Jamus, beberapa jembatan berada di wilayah perbatasan, termasuk dengan Kabupaten Trenggalek, sehingga status kewenangan penanganannya belum jelas.
“Masih kami inventarisasi, apakah itu masuk wilayah Trenggalek atau Ponorogo. Selain itu, banyak yang bukan jalan kabupaten, bukan jalan poros, sehingga kewenangannya bukan di kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan mengusulkannya sebagai bagian dari kendala yang dihadapi dinas. Namun, karena sejumlah jembatan bukan aset Pemkab dan berada di jalan desa, penanganannya tidak bisa dilakukan langsung.
“Kewenangannya ada di desa. Bisa jadi lewat anggaran pemerintah desa,” katanya.
Jamus juga mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah jembatan rusak ke Kementerian Dalam Negeri agar dapat ditangani melalui anggaran pusat. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Di sisi lain, empat titik jembatan rusak telah memperoleh alokasi anggaran perbaikan dari Pemprov Jawa Timur melalui skema Belanja Tak Terduga (BTT). Keempatnya berada di Desa Wagir Lor (Ngebel), Paringan (Jenangan), Nambak (Bungkal), dan Grogol (Sawoo).
“Empat titik itu diperbaiki lewat BTT karena masuk kategori dampak bencana alam,” ujarnya.
Terkait jembatan di Kecamatan Ngrayun yang sudah lama tidak memiliki jembatan permanen, Jamus menuturkan penanganannya terkendala status administratif. “Kalau itu bukan aset daerah dan bukan di jalur jalan kabupaten, kami tidak bisa langsung menangani. Harus jelas dulu status kewenangannya,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya membuka peluang bantuan melalui skema bantuan keuangan dari provinsi, DPRD provinsi, maupun pemerintah pusat kepada pemerintah desa. Dengan skema tersebut, desa dapat menangani langsung jembatan yang menjadi asetnya.
“Kemarin Ponorogo juga bisa dapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum, seperti di Tegalsari, Jetis. Banyak yang lain juga. Jembatan di Ngrayun itu kemungkinan bisa disentuh lewat program seperti itu,” katanya.
DPRD berharap, melalui inventarisasi menyeluruh dan koordinasi lintas daerah, persoalan jembatan rusak di Ponorogo tidak terus berulang dan keselamatan warga dapat lebih terjamin.(Ega/Krs)
- Penulis: Ega Patria


