
Sinergia | Magetan – Suasana duka menyelimuti Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Senin (27/10/2025) malam. Jenazah Fendi Setiawan (31), Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya tiba di rumah duka setelah sempat tertunda karena kendala administrasi pemulangan dari Malaysia. Isak tangis keluarga dan warga pecah ketika peti jenazah tiba sekitar pukul 21.00 WIB.
Beberapa kerabat tak kuasa menahan air mata saat petugas menurunkan peti dari mobil dan menyerahkannya kepada pihak keluarga. Apalagi kabar duka tersebut datang secara tiba-tiba.
“Kami benar-benar tidak menyangka. Beberapa jam sebelum kejadian, dia masih sempat melakukan panggilan video dan bercerita akan berangkat kerja pagi itu,” ungkap seorang kerabat dengan suara lirih.
Sebelumnya, Fendi dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menuju tempat kerjanya di Malaysia, Kamis (23/10/2025) pagi waktu setempat. Perangkat Desa Gonggang, Choirul Anwarudin, membenarkan informasi tersebut setelah mendapat kabar dari pihak keluarga dan rekan kerja almarhum di luar negeri.
“Benar, kami menerima laporan bahwa korban mengalami kecelakaan di Malaysia pada Kamis pagi,” jelas Choirul.
Kabar duka itu turut dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Lalu Satria Utama, menyebut bahwa Fendi tidak terdaftar dalam basis data resmi pekerja migran Indonesia.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan almarhum tidak tercatat sebagai PMI resmi. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ia sudah beberapa kali bekerja ke Malaysia tanpa prosedur resmi,” ujar Lalu.
Status nonprosedural tersebut menyebabkan proses pemulangan jenazah mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah langsung tanpa adanya surat resmi dari Kementerian Luar Negeri atau KBRI Kuala Lumpur.
Namun, berkat bantuan dari perusahaan tempat Fendi bekerja, seluruh proses akhirnya dapat diselesaikan.
“Pihak perusahaan di Malaysia membantu sepenuhnya, mulai dari pengurusan hingga biaya pemulangan jenazah serta pemberian santunan,” kata Lalu menambahkan.
Meski demikian, karena Fendi tercatat sebagai pekerja nonprosedural dan hanya mengantongi visa kunjungan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan santunan resmi.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat resmi dari KBRI Malaysia terkait kasus tersebut,” jelas Lalu.
Menutup pernyataannya, Lalu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami terus mengedukasi masyarakat supaya mengikuti prosedur yang benar. Melalui jalur legal, pekerja akan terlindungi dan hak-haknya dijamin,” pungkasnya.
Kusnanto – Sinergia