Kabupaten Madiun Terima Kuota Haji Sebanyak 382 Kursi, 3 Calon Ajukan Penundaan

Image Not Found
Calon jamaah haji melakukan proses administrasi di Kantor Pusat Layanan Haji Umrah Terpadu Kemenag, Kab. Madiun, 4/2/2025, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun telah mengumumkan kuota jamaah calon haji Sebanyak 382 kursi Tahun 2025. Sebanyak tiga calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Madiun yang dipastikan berangkat tahun ini mengajukan penundaan. 

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Irfan Al Khaidari menyatakan pengajuan penundaan berangkat haji tersebut dikarenakan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan CJH berangkat pada haji tahun ini. 

“Yang menunda berangkat tahun ini sampai saat ini ada tiga orang, semua karena masalah kesehatan dan ini sudah kami proses untuk pergantian di urut porsi setelahnya,” ujar Irfan saat ditemui dikantornya Selasa (4/2/2025) 

Image Not Found
Calon jamaah haji melakukan proses administrasi di Kantor Pusat Layanan Haji Umrah Terpadu Kemenag, Kab. Madiun, 4/2/2025, Foto : Dana – Sinergia

Tiga CJH tersebut nantinya akan menjadi urut porsi prioritas tahun depan jika memang di 2026 sudah bisa mengikuti ibadah haji. Sementara itu, diketahui jumlah kuota haji sementara Kabupaten Madiun ada sekitar 382 kursi. 

“Terdiri dari urut porsi itu ada 286 porsi, prioritas lansia ada 15 porsi dan cadangan 86 porsi,” jelasnya.

Menurut Irfan, jumlah tersebut masih dapat berubah seiring sampai nanti tahap pelunasan nantinya. Sedangkan hingga kini persiapan gelaran ibadah haji di wilayah Kabupaten Madiun masih menunggu ketentuan resmi terkait biaya haji 2025 sebagai dasar dilakukannya tahapan pelunasan oleh para CJH.

 “Tahapannya ini untuk pasporisasi sudah 100 persen, kami sedang menunggu Kepres (Keputusan Presiden) terkait biaya haji 2025, meskipun kemarin keputusan itu sudah di dok oleh DPR RI,” katanya.

Kemudian setelah Kepres terkait biaya haji turun, Irfan menambahkan langkah berikutnya yakni tahapan pelunasan biaya haji. Yang mana proses pelunasan tersebut diawali dengan tahapan tes kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat atau Istitoah. 

“Jika sudah dinyatakan istitha’ah secara kesehatan, baru para CJH berhak melunasi biaya haji tersebut,” tuturnya.

“Sedangkan untuk informasi keberangkatan, Kabupaten Madiun sampai saat ini masih menunggu dapat kloter berapa di provinsi Jawa Timur nanti,” pungkas Irfan.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *