
Sinergia | Kota Madiun – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun tidak hanya dilakukan di rumah para tersangka. Namun, kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Madiun turut diubek-ubek tim penyidik pada Kamis (22/01/2026). Salah satunya di Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Jalan D.I Panjaitan.
Penyidikan di kantor DPMPTSP ini tidak terlepas dari terungkapnya arahan pengumpulan uang dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi melalui Kepala DPMPTPS, Sumarno pada Juli 2025 lalu. Arahan tersebut ditujukan pada salah satu yayasan perguruan tinggi swasta di Kota Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 350 juta terkait izin akses jalan dengan dalih keperluan dana CSR. Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada tersangka Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Diketahui, sekira mulai dari pukul 10.30 WIB, KPK menggeledah kantor DPMPTSP. Sejumlah orang nampak keluar masuk dari dalam kantor perizinan di Kota Madiun tersebut. Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Maidi beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK keluar dengan membawa koper besar. Diduga kuat itu merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang menyeret 3 tersangka tersebut. Tim penyidik meninggalkan kantor DPMPTSP menggunakan 4 mobil.
Sementara, hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi hasil penggeledahan di kediaman tersangka Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan di kantor DPMPTSP. (Kris).