Berita Terkini
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 269
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Magetan Tegaskan Tak Ada Perayaan Euforia Saat Malam Pergantian Tahun

    Pemkab Magetan Tegaskan Tak Ada Perayaan Euforia Saat Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengambil langkah tegas dengan memastikan seluruh jajaran instansi pemerintah tidak menggelar perayaan Tahun Baru yang bernuansa euforia. Kebijakan ini diberlakukan menyeluruh, mulai dari perangkat daerah hingga pemerintahan desa. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas […]

    Bagikan
  • Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Fasilitas eskalator di Pasar Baru Magetan kembali menuai sorotan. Kali ini, sepasang lansia, Suhartoyo (66) dan istrinya Kartini Eko Wati (61), terjatuh saat hendak menuju Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (15/09/2025) lalu.  Menurut informasi, warga KPR Asabri 1, Kelurahan Tawanganom Magetan, awalnya hendak naik ke lantai atas untuk mengurus BPJS. Namun […]

    Bagikan
  • Bawaslu Magetan Intensifkan Uji Petik Pemilih Baru, Soroti Akurasi Data dan Potensi Kerentanan DPT

    Bawaslu Magetan Intensifkan Uji Petik Pemilih Baru, Soroti Akurasi Data dan Potensi Kerentanan DPT

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Meski masa pemilu belum berjalan, pengawasan data pemilih di Kabupaten Magetan tetap diperketat. Bawaslu Magetan kembali melakukan uji petik sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025 yang dinilai penting untuk mencegah kekeliruan data sejak dini. Kegiatan terbaru berlangsung di Desa Joketro, Kecamatan Parang oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan […]

    Bagikan
  • Renanda Maharani Kembali ke Pelukan Orang Tua, Ditemukan di Semarang

    Renanda Maharani Kembali ke Pelukan Orang Tua, Ditemukan di Semarang

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar gembira datang dari kasus anak hilang yang sempat menghebohkan warga Kota Madiun. Renanda Maharani Kharisma Wardhana atau kerap di panggil Risma,  yang dilaporkan hilang sejak Senin (03/11/2025), akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, gadis berusia 20 tahun itu dikabarkan meninggalkan rumah dengan berpamitan kepada […]

    Bagikan
  • DPRD Apresiasi WTP ke-13 Pemkab Madiun, Minta OPD Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

    DPRD Apresiasi WTP ke-13 Pemkab Madiun, Minta OPD Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, DPRD Kabupaten Madiun mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terlena. […]

    Bagikan
  • Kolaborasi Korem 081/DSJ dan Pemkot Madiun Siapkan Kawasan Wisata Heritage Bernilai Sejarah

    Kolaborasi Korem 081/DSJ dan Pemkot Madiun Siapkan Kawasan Wisata Heritage Bernilai Sejarah

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Korem 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperkuat sinergi dalam pengembangan potensi daerah melalui rencana pembangunan kawasan wisata heritage di Kota Madiun. Destinasi baru tersebut akan memanfaatkan bangunan bersejarah bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo. Komandan Korem (Danrem) 081/DSJ Kolonel Arm […]

    Bagikan
expand_less