Berita Terkini
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 94
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 […]

    Bagikan
  • Hari Ozon Sedunia, KAI Daop 7 Madiun Bagi Bibit Pohon Buah dan Tanaman Hias

    Hari Ozon Sedunia, KAI Daop 7 Madiun Bagi Bibit Pohon Buah dan Tanaman Hias

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun ikut berpartisipasi dalam peringatan Hari Ozon Sedunia yang jatuh setiap 16 September. Tahun ini, peringatan diangkat dengan tema “Dari Sains Menuju Aksi Global”, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga lapisan ozon dan kualitas udara di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim. Manajer […]

    Bagikan
  • Dumilah Park Dilirik Investor, Bakal Disulap Jadi Aquaworld Modern

    Dumilah Park Dilirik Investor, Bakal Disulap Jadi Aquaworld Modern

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kawasan Dumilah Park di Jalan Slamet Riyadi menarik perhatian investor. Lahan bekas kolam renang yang lama tak beroperasi itu rencananya akan direvitalisasi menjadi destinasi wisata baru berkonsep aquaworld, menyerupai taman wisata air di Jepang. Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan calon investor asal Jakarta pekan […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Siapkan 8 Hektare Lahan di Karangrejo untuk Sekolah Rakyat

    Pemkab Magetan Siapkan 8 Hektare Lahan di Karangrejo untuk Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan lahan seluas 8 hektare di Kecamatan Karangrejo untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Langkah ini diambil setelah pengajuan awal pembangunan di bekas SDN Selosari 4 ditolak Pemerintah Pusat karena tidak memenuhi syarat minimal luasan lahan. Menurut Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, lahan di Selosari hanya memiliki […]

    Bagikan
  • Ini Pesan dan Dukungan Warga Kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

    Ini Pesan dan Dukungan Warga Kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perkara yang membelit Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjadi sorotan publik dalam kurun waktu sepekan terakhir. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/01/2026) lalu membuat masyarakat Kota Madiun terkejut. Kini, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

    Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya kreatif dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam menekan angka inflasi, khususnya di wilayah Kota Madiun. Dalam sebuah pernyataan, Maidi menyebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah daerah diwajibkan menanam lima pohon cabai jenis Carolina Reaper, salah satu varietas cabe terpedas di dunia. “Kenaikan harga cabai yang […]

    Bagikan
expand_less