Berita Terkini
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 186
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakso Lele, Primadona Menu Berbuka Puasa Di Ponorogo

    Bakso Lele, Primadona Menu Berbuka Puasa Di Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Di tengah maraknya olahan bakso berbahan dasar daging sapi dan ayam, inovasi kuliner berbahan ikan lele mulai menarik perhatian masyarakat. Salah satunya datang dari Desa Sedah, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menghadirkan bakso berbahan dasar ikan lele sebagai alternatif menu berbuka puasa. Bakso lele ini dinilai memiliki keunggulan dibanding […]

    Bagikan
  • Tukang Kredit Keliling di Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

    Tukang Kredit Keliling di Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang wanita lanjut usia yang sehari-hari dikenal sebagai pengusaha simpan pinjam keliling ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di kawasan Pasar Legi, Ponorogo, Jawa Timur, Senin (16/06/2025). Korban diketahui bernama Tebe Pangaribuan (72), warga asal Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruang tengah rumah kontrakan yang […]

    Bagikan
  • Truk Hino dan Motor Terlibat Kecelakaan di Kedunggalar Ngawi, Satu Pelajar Luka-Luka

    Truk Hino dan Motor Terlibat Kecelakaan di Kedunggalar Ngawi, Satu Pelajar Luka-Luka

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ngawi–Kedunggalar, tepatnya di Dusun Kaliwowo, Desa sekaligus Kecamatan Kedunggalar, Rabu (21/1/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah truk Hino Engkel dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai seorang pelajar. Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, menyampaikan bahwa truk dengan nomor polisi L 8361 VUD dikemudikan oleh […]

    Bagikan
  • 30 Kecelakaan Terjadi di Tol Ngawi–Kertosono, Jasa Marga Gencarkan Kampanye Keselamatan Jelang Nataru

    30 Kecelakaan Terjadi di Tol Ngawi–Kertosono, Jasa Marga Gencarkan Kampanye Keselamatan Jelang Nataru

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Menjelang puncak arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mengintensifkan sosialisasi kampanye keselamatan berkendara di jalan tol. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di ruas Tol Ngawi–Kertosono–Kediri. Berdasarkan catatan PT JNK, sepanjang 2025 tercatat 30 kejadian kecelakaan lalu lintas di ruas tol […]

    Bagikan
  • Pekan Pertama Seleksi Sekda Kabupaten Madiun Sepi Peminat

    Pekan Pertama Seleksi Sekda Kabupaten Madiun Sepi Peminat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun— Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun yang dibuka sejak 13 Januari 2026 masih minim peminat. Hingga memasuki pekan pertama pendaftaran, belum satu pun pelamar yang mengirimkan berkas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengatakan, pendaftaran seleksi Sekda masih dibuka hingga 28 Januari 2026. […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Mobil vs Motor di Magetan, Dua Orang Luka-Luka

    Kecelakaan Mobil vs Motor di Magetan, Dua Orang Luka-Luka

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Magetan, tepatnya di Jalan Raya Magetan–Maospati, Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, pada Senin pagi (23/06/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Insiden ini melibatkan dua kendaraan yang bergerak searah dan menyebabkan dua orang mengalami luka ringan. Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar, peristiwa […]

    Bagikan
expand_less