
Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Madiun. Kasus itu diduga dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat dari lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh penyidik. Mereka yang ditangkap diantaranya Adi Prayitno, Rifai, Seno, dan Samboro.
Iptu Ubaidillah, Kasi Humas Polres Madiun Kota, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa keempatnya kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut karena diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap aparat pemerintah daerah.
“Empat orang sudah diamankan. Kami masih mendalami siapa saja yang benar-benar terlibat dalam pemerasan ini. Mereka yang terbukti turut serta akan kami tindaklanjuti,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/06/2025).
Menurut Ubaidillah, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan saat ditangkap membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti keanggotaan media. Aksi mereka menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 juta kepada korban, yang merupakan anggota Satpol PP Kota Madiun.
“Korban mengalami kerugian finansial. Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan lengkap sebelum melakukan rilis resmi kepada publik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Humas Polres Madiun Kota sempat mengumumkan adanya agenda rilis kasus pemerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadwalkan pada Selasa (10/06/2025) pukul 12.00 WIB. Namun saat waktunya tiba, hanya kasus TPPO yang dipublikasikan kepada media. Rilis terkait kasus pemerasan ditunda tanpa keterangan resmi mengenai alasannya.
Surya – Sinergia