Kebakaran Hutan Gunung Lawu Meluas hingga 100 Hektar, Polres Magetan Siagakan Personel di Cemoro Sewu
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 32
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polres Magetan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi perambatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Lawu dari wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ke wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pemantauan dilakukan dengan mengecek kesiapan personel gabungan, sarana dan prasarana, serta sistem penanganan darurat di Posko Karhutla Cemoro Sewu, Kecamatan Plaosan, Selasa (20/10/2026).
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji meninjau langsung posko yang berada di Pos Pendakian Cemoro Sewu, Desa Ngancar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat siap bergerak cepat apabila kebakaran merambat ke sisi timur Gunung Lawu, termasuk kawasan hutan yang masuk wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam peninjauan itu, Kapolres didampingi Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu DS / Perhutani Plaosan, jajaran BPBD, Kapolsek Plaosan, tokoh masyarakat, dan relawan. Mereka memeriksa kesiapan petugas sekaligus memastikan peralatan pendukung penanganan kebakaran tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
Kesiapsiagaan tersebut menjadi perhatian menyusul kebakaran hutan di kawasan Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan laporan perkembangan yang diterima, kebakaran terdeteksi sejak 15 Oktober 2026 dan melanda kawasan hutan lindung pada petak 28, 32, dan 62c.
Meski jumlah titik api yang sebelumnya dilaporkan mencapai 11 titik kini berkurang menjadi dua titik, luas kawasan yang terbakar diperkirakan telah mencapai 100 hektare. Api yang belum sepenuhnya padam, ditambah kondisi angin kencang, masih berpotensi memicu perluasan kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan selama 14 hari, terhitung mulai 17 Oktober 2026. Penetapan status tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kebakaran di kawasan Gunung Lawu.
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji menegaskan, kesiapan personel dan koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting untuk mengantisipasi perkembangan situasi. Seluruh petugas di Posko Cemoro Sewu diminta tetap siaga, menjaga kondisi kesehatan, serta memastikan peralatan penanganan darurat siap digunakan.
“Saya menghimbau seluruh petugas gabungan yang bertugas di Posko Karhutla Cemoro Sewu agar selalu siaga dan stand by, menjaga kesehatan, serta memastikan sarana dan prasarana dalam kondisi siap digunakan. Kita harus tetap waspada dan siap bergerak cepat apabila terjadi kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Magetan,” ujar Bagas.

Menurut dia, koordinasi yang baik diperlukan agar setiap indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Kesiapan tersebut juga penting untuk mengantisipasi perubahan kondisi cuaca dan arah angin yang berpotensi mempengaruhi pergerakan api.
Selain mengandalkan kesiapan petugas, Polres Magetan meminta masyarakat turut berperan aktif mencegah karhutla. Warga di sekitar kawasan hutan diimbau tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas lain yang berisiko memicu munculnya titik api.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat asap, titik api, atau tanda-tanda kebakaran di kawasan hutan. Laporan dapat disampaikan kepada aparat terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apa pun yang dapat memicu kebakaran. Apabila melihat kebakaran hutan, segera laporkan kepada aparat terdekat atau hubungi Call Center 110 Polri,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi demi keselamatan, seluruh jalur pendakian Gunung Lawu dilaporkan ditutup sementara, termasuk jalur pendakian melalui Pos Cemoro Sewu di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Penutupan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap pendaki dan masyarakat di tengah situasi kebakaran yang masih memerlukan pemantauan. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memaksakan diri memasuki kawasan pendakian selama penutupan berlangsung.
Polres Magetan bersama petugas gabungan, Perhutani, BPBD, relawan, dan unsur terkait akan terus memantau perkembangan kebakaran di kawasan Gunung Lawu. Koordinasi lintas instansi diperkuat untuk mengantisipasi kemungkinan perambatan api sekaligus memastikan keselamatan personel dan masyarakat.
Upaya pencegahan juga menjadi tanggung jawab bersama. Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diminta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan segera melaporkan setiap indikasi karhutla agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





