Miris! 40 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Madiun hingga September 2026
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Madiun masih menjadi persoalan serius. Hingga September 2026, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mencatat 40 kasus kekerasan dengan 57 korban, terdiri dari 48 anak dan 9 perempuan dewasa.
Data tersebut tercatat sejak Januari hingga September 2026. Dari total 40 kasus, korban anak mendominasi dengan 31 kasus, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dewasa tercatat sebanyak 9 kasus.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, mengatakan jenis kasus yang tercatat cukup beragam. Kasus terbanyak justru berkaitan dengan perilaku atau kelakuan menyimpang yang melibatkan anak, yakni 16 kasus.
“Untuk perilaku menyimpang ada 16 kasus. Kemudian kekerasan fisik atau KDRT sebanyak 12 kasus,” kata Yeni, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, DPPKBP3A mencatat 11 kasus kekerasan seksual, dengan rincian 7 korban anak dan 4 perempuan dewasa. Kekerasan fisik atau KDRT sebanyak 12 kasus terdiri dari 9 kasus terhadap anak dan 3 terhadap perempuan dewasa.
Sementara itu, kekerasan verbal, bullying, dan psikis tercatat 4 kasus. Penelantaran sebanyak 4 kasus, terdiri dari 3 anak dan 1 perempuan dewasa. Kemudian terdapat 1 kasus eksploitasi anak serta 2 kasus anak yang terpapar radikalisme.
Yeni mengungkapkan sejumlah kasus perilaku menyimpang yang ditangani pihaknya memiliki bentuk yang beragam. Beberapa di antaranya adalah siswa yang mengonsumsi minuman keras di lingkungan sekolah, pencurian, kecanduan gawai hingga menolak bersekolah, serta tindakan kekerasan terhadap teman.
Menurut Yeni, setiap kasus tidak hanya ditangani dari sisi korban, tetapi juga melalui pendampingan terhadap anak agar perilaku tersebut tidak berulang.
“Kami lakukan pendampingan langsung setiap kasus agar perilaku tersebut berhenti. Bahkan ada yang harus kami rehabilitasi supaya anak bisa berubah,” ujarnya.
Jumlah kasus hingga September 2026 juga sudah mendekati total kasus sepanjang 2025. Pada tahun lalu, DPPKBP3A mencatat 42 kasus, sedangkan tahun ini baru memasuki September sudah mencapai 40 kasus.
DPPKBP3A menyebut tingginya angka laporan tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus kekerasan mengalami peningkatan. Menurut Yeni, bertambahnya laporan juga dapat menunjukkan masyarakat semakin berani melaporkan kasus yang terjadi di lingkungan mereka.
“Dengan banyak laporan masuk, artinya semakin banyak kesempatan korban bisa langsung diselamatkan dan mendapatkan penanganan,” katanya.
Yeni menyebut sejumlah faktor dapat memicu kekerasan terhadap anak maupun perempuan, mulai dari persoalan ekonomi, lingkungan yang tidak ramah anak hingga minimnya pengawasan orang tua.
Karena itu, DPPKBP3A terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah maupun desa agar masyarakat lebih peka terhadap indikasi kekerasan.
“Kami sebenarnya juga sudah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi ke sekolah bahkan ke desa-desa untuk selalu aware dan peduli tentang kekerasan anak maupun perempuan,” tandasnya.
DPPKBP3A Kabupaten Madiun berharap masyarakat tidak hanya melaporkan kasus setelah kekerasan terjadi, tetapi juga ikut membangun lingkungan yang aman bagi anak dan perempuan agar kasus serupa dapat dicegah. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





