Kejaksaan Tetapkan Ketua LKK Madiun Lor Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal

Image Not Found
Tersangka Kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di gelandang, Foto : Surya – Sinergia

Sinergi | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK), Jumat (29/08/2025).

Langkah hukum ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 20 orang saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengungkapkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Purnoko Ade alias Ipung, Ketua LKK Wijayakusuma di Kelurahan Madiun Lor. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Madiun, Ipung diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 620.298.603 juta.

“Penetapan ini dilakukan setelah bukti yang terkumpul dinilai cukup kuat, termasuk hasil gelar perkara. Tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025,” jelas Arfan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal yang diberikan oleh Disnaker-KUKM sejak 2019 hingga 2025. Modus yang digunakan, tersangka memberikan pinjaman kredit tanpa jaminan yang layak dan tidak sesuai dengan aturan wali kota.

“Seharusnya pinjaman diberikan kepada warga kurang mampu yang memiliki usaha mikro. Namun, realitanya dana justru disalurkan ke masyarakat umum yang tidak memenuhi kriteria,” tambah Arfan.

Tak hanya itu, proses analisa kredit juga diabaikan. Akibatnya, penyaluran dana tidak tepat sasaran dan memicu tingginya angka kredit macet.

“Seharusnya ada rancangan kerja dan rencana anggaran yang jelas. Namun, dokumen itu tidak pernah dibuat. Dampaknya, di beberapa periode pendapatan menurun, sementara biaya operasional justru membengkak,” terang Arfan.

Menurutnya, pengeluaran operasional yang tidak wajar itu dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan menjadi salah satu dasar perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

Surya Wibawa – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *