
Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melaksanakan kegiatan pelelangan barang rampasan dari berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya. Lelang terbuka ini digelar langsung di kantor Kejari Kota Madiun dan diikuti oleh masyarakat, Senin (29/07/2025).
Sebanyak 36 barang rampasan yang terdiri dari 34 unit handphone, 1 unit komputer, dan 1 unit printer dilelang dalam kegiatan ini. Dari total 31 paket handphone lelang yang ditawarkan, sebanyak 29 paket berhasil terjual kepada para peserta lelang sementara 1 handphone serta 1 komputer dan 1 printer belum terjual.
“Lelang hari ini berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Siapa pun boleh datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kami informasikan kegiatan ini melalui media sosial resmi kejaksaan,” ujar Triskie Narendra, Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Kota Madiun.
Kejari berencana membuka kembali lelang tersebut sambil menunggu penambahan barang rampasan dari perkara baru. Dari kegiatan lelang ini, Kejari Kota Madiun berhasil mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp18 juta. Seluruh hasil tersebut akan disetorkan ke kas negara atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang rampasan yang dilelang umumnya berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di antaranya kasus narkotika, penggelapan, pencurian, perjudian, dan berbagai tindak pidana lainnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang memerintahkan barang rampasan disita dan dilelang untuk negara,” tambah Triskie.
Dengan kegiatan ini, Kejari Kota Madiun menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara dari hasil kejahatan.
Surya – Sinergia