Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 333 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Image Not Found
Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ratusan gram sabu dan ribuan pil koplo dari hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil koplo dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Kamis (12/06/2025).

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika yang telah diputus secara inkrah. “Seluruh tersangka telah divonis, dan barang bukti ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh aparat terkait. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, sedangkan 5 unit handphone berbagai merek dihancurkan dengan palu. Sementara itu, dokumen serta sejumlah pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tidak hanya barang bukti kasus narkotika, pemusnahan kali ini juga mencakup barang dari perkara lain yang ditangani Kejari Magetan sejak Juni 2024 hingga Mei 2025.

Yuana menjelaskan, perkara narkotika masih menjadi kasus terbanyak di antara beragam perkara yang ditangani Kejari. Selain 12 perkara narkotika, terdapat juga barang bukti dari 18 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) serta 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

“Perkara narkotika ini tren-nya meningkat, terutama dalam peredaran pil-pil haram. Meskipun efeknya menenangkan, namun kandungan zatnya tergolong psikotropika dan dilarang,” tegasnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. Yuana memastikan seluruh barang yang telah dimusnahkan akan segera dibuang sesuai prosedur keamanan.

“Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang bisa disalahgunakan kembali. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *