Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 333 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • visibility 136
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ratusan gram sabu dan ribuan pil koplo dari hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil koplo dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Kamis (12/06/2025).

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika yang telah diputus secara inkrah. “Seluruh tersangka telah divonis, dan barang bukti ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh aparat terkait. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, sedangkan 5 unit handphone berbagai merek dihancurkan dengan palu. Sementara itu, dokumen serta sejumlah pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tidak hanya barang bukti kasus narkotika, pemusnahan kali ini juga mencakup barang dari perkara lain yang ditangani Kejari Magetan sejak Juni 2024 hingga Mei 2025.

Yuana menjelaskan, perkara narkotika masih menjadi kasus terbanyak di antara beragam perkara yang ditangani Kejari. Selain 12 perkara narkotika, terdapat juga barang bukti dari 18 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) serta 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

“Perkara narkotika ini tren-nya meningkat, terutama dalam peredaran pil-pil haram. Meskipun efeknya menenangkan, namun kandungan zatnya tergolong psikotropika dan dilarang,” tegasnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. Yuana memastikan seluruh barang yang telah dimusnahkan akan segera dibuang sesuai prosedur keamanan.

“Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang bisa disalahgunakan kembali. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Madiun 2026, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun 1 Persen

    Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Madiun 2026, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun 1 Persen

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Job Fair 2026 di Pendopo Ronggo Djumeno, Selasa (19/5/2026). Bursa kerja tersebut diserbu ribuan pencari kerja dari berbagai daerah yang datang sejak pagi demi mendapatkan pekerjaan impian mereka. Angka pengangguran di Kabupaten Madiun memang mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Berdasarkan data panitia, sekitar 2.000 peserta berasal dari […]

    Bagikan
  • Ratusan Peternak di Magetan Bagikan 3 Ton Telur Gratis, Protes Harga Anjlok di Bawah HPP

    Ratusan Peternak di Magetan Bagikan 3 Ton Telur Gratis, Protes Harga Anjlok di Bawah HPP

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membagikan telur secara gratis kepada pengguna jalan Rabu (6/5/2026). Hal itu sebagai bentuk protes atas anjloknya harga telur yang dinilai berada di bawah harga acuan pemerintah (HAP). Aksi tersebut dilakukan di kawasan simpang empat Monumen Raden Tumenggung Soerjo, tepatnya di utara Masjid […]

    Bagikan
  • Penerimaan Siswa SMP Bakal Ikuti Aturan Terbaru Kemendikdasmen

    Penerimaan Siswa SMP Bakal Ikuti Aturan Terbaru Kemendikdasmen

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Menjelang tahun ajaran baru 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Perubahan ini mengikuti kebijakan menteri baru,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Mochammad Hasan, saat dikonfirmasi, Senin (28/04/2025). Hasan menjelaskan, dalam sistem SPMB, […]

    Bagikan
  • Bapenda Kabupaten Madiun Targetkan Pajak PBB-P2 2026 Sebesar Rp32,2 Miliar, Distribusi SPPT Sudah Dimulai

    Bapenda Kabupaten Madiun Targetkan Pajak PBB-P2 2026 Sebesar Rp32,2 Miliar, Distribusi SPPT Sudah Dimulai

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada para wajib pajak. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp32,2 miliar. Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menjelaskan bahwa distribusi SPPT dilakukan melalui aparat […]

    Bagikan
  • Sengketa Lahan TK Masyitoh Madiun Berakhir, PN Kota Madiun Jelaskan Runtutan Sidang hingga Eksekusi

    Sengketa Lahan TK Masyitoh Madiun Berakhir, PN Kota Madiun Jelaskan Runtutan Sidang hingga Eksekusi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 670
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyitoh yang berada di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Eksekusi pada Selasa (12/5/2026) dilakukan setelah perkara sengketa lahan tersebut melalui rangkaian proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap. Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota […]

    Bagikan
  • Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

    Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Dugaan korupsi ini mencakup gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembangunan pabrik mainan oleh investor asal Tiongkok di atas lahan seluas 19 hektare. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari […]

    Bagikan
expand_less