
Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019. Kedua tersangka berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJI, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek. Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Kejari Magetan Nomor 1155/M.5.32/PD.2/08/2025 untuk S dan Nomor 1156/M.5.32/FD.2/08/2025 untuk YSJI, keduanya tertanggal 26 Agustus 2025.
“Penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan gamelan,” ujar Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, Selasa malam (26/08/2025).
Dalam kasus ini S, selaku PPK, diduga tidak mengajukan proposal dari sekolah penerima bantuan, menyusun Harga Pokok Satuan (HPS) tanpa survei sesuai aturan, hanya memeriksa barang secara sampel, serta tidak menjatuhkan denda kepada rekanan atas keterlambatan pengiriman barang.
Sementara YSJI, sebagai Direktur CV Mitra Sejati, diduga mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut dugaan perbuatan melawan hukum ini menimbulkan kerugian negara Rp. 520,52 juta.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, S dan YSJI ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Magetan tertanggal 26 Agustus 2025.” Tambahnya.
Yuana menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Kusnanto – Sinergia