Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

Image Not Found
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi berhasil menyita barang bukti dugaan korupsi, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Dugaan korupsi ini mencakup gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembangunan pabrik mainan oleh investor asal Tiongkok di atas lahan seluas 19 hektare.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 70 saksi, termasuk sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menyita barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

“Ada saksi yang kami panggil dua kali untuk pendalaman. Proses penguatan berkas masih berjalan dengan tambahan keterangan dan alat bukti,” ujar Eriksa, Selasa (24/06/2025).

Dalam perkara ini, Kejari Ngawi telah menetapkan Winarto, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka. Winarto diduga berperan sebagai fasilitator yang menjembatani proses antara masyarakat pemilik lahan dan investor dalam proses pembebasan lahan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini berkas perkara Winarto belum dinyatakan lengkap atau P21, karena jaksa masih melengkapi alat bukti dan mendalami kesaksian lebih lanjut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Kejari Ngawi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan aset hasil korupsi. Dari penggeledahan itu, Kejari menyita berbagai barang bukti:

– 7 unit sepeda motor matic (1 milik tersangka, 6 milik saksi)

– 2 mobil pribadi

– 3 sertifikat tanah atas nama tersangka

– 3 buku rekening milik tersangka

– 1 BPKB (kendaraan masih dicari)

– Surat keputusan pengangkatan DPRD

– Uang tunai yang dikembalikan 5 saksi sebesar Rp. 595 juta

“Uang itu dikembalikan oleh lima saksi, dan sebagian dari mereka adalah ASN,” jelas Eriksa.

Dalam proses pembebasan lahan, diketahui pihak investor mengucurkan dana sebesar Rp. 91 miliar kepada tersangka Winarto. Namun, hasil perhitungan internal menyebutkan hanya sekitar Rp. 76 miliar yang digunakan sesuai peruntukan.

“Itu berdasarkan Hasil Perhitungan Sendiri (HPS). Untuk angka final, masih menunggu audit dari ahli,” katanya.

Kejari Ngawi mengindikasikan bahwa kasus ini tak berhenti pada satu nama. Dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta-fakta yang dikumpulkan, penyidik membuka kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.

“Potensi penambahan tersangka sangat besar, tinggal menunggu kelengkapan alat bukti,” kata Eriksa.

Soal total kerugian negara, pihak kejaksaan menyatakan masih dalam proses penghitungan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana besar dan pejabat publik, serta menyangkut proyek strategis investor asing di daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *