
Sinergia | Ponorogo – Lette atau nama panggilan Daniel Sakti Kusuma Wijaya, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil setelah tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon tersebut tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan sejak 23 Juni lalu. Lette, warga Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diduga menjadi pengendali skema pengajuan kredit bodong melalui manipulasi data calon nasabah.
“Ia mencari identitas fiktif dan memalsukan dokumen kependudukan, kemudian menyerahkannya ke Saka Pradana Putra (SPP) untuk diajukan sebagai kredit,” terangnya.
Jejak Daniel disebut sudah tidak terlacak di Ponorogo. Pihak kejaksaan telah menyebarluaskan foto dan identitasnya kepada masyarakat. Agung menegaskan, siapa pun yang terbukti membantu pelarian Lette dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara antara tiga hingga dua belas tahun.
Tersangka yang merupakan mantan mantri BRI itu diduga memanfaatkan akses data nasabah saat masih bekerja di bank tersebut. Sampai saat ini, penyidik belum bisa menggali keterangan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Saka Pradana Putra (SPP) yang juga mantan mantri BRI, dan Nasrul Agung Filayati (NAF), seorang calo KTP. Ketiganya diduga bersekongkol memalsukan identitas untuk mencairkan kredit fiktif. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.
Ega Patria – Sinergia