
Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga tersangka lainnya. Pada Selasa (11/11/2025), tim penyidik KPK menggelar penggeledahan besar-besaran di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada Sinergia Mediatama, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari dan mengamankan barang bukti penting dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Hari ini, Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW,” jelas Budi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang ditemukan di rumah dinas Bupati Ponorogo. Seluruh barang bukti itu akan menjadi petunjuk penting dalam proses lanjutan penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambahnya.
KPK juga mengimbau agar para pihak yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif dan agar masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya kini telah ditahan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Ega/Krs).