KPU Kabupaten Madiun Terima Keputusan Pemberhentian Luky, Tunggu PAW dari KPU RI

Image Not Found
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun resmi menerima Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap salah satu anggotanya untuk periode 2024–2029 yakni Luky Noviana Yuliasari. Keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai prosedur kelembagaan.

“Kami telah menerima salinan keputusan dari KPU RI dan langsung menyampaikannya secara resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis, (26/06/2025). 

Meski demikian, soal penggantian antarwaktu (PAW), Anwar menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU RI.

“KPU Kabupaten tidak memiliki otoritas dalam proses penetapan pengganti antarwaktu. Mekanismenya telah diatur secara rinci dalam regulasi,” jelasnya.

Prosedur PAW sendiri tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam pasal 130, disebutkan bahwa pengganti anggota KPU Kabupaten/Kota diambil dari calon peringkat berikutnya hasil seleksi. KPU RI akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa calon tersebut masih memenuhi syarat.

“Apabila hasil verifikasi menunjukkan kelayakan, maka calon akan dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang diberhentikan,” tambah Nur Anwar.

Ia juga menekankan bahwa hingga kini belum ada batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi terkait proses penetapan PAW. Artinya, penentuan waktu sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal KPU RI. Dengan posisi satu kursi kosong, KPU Kabupaten Madiun tetap memastikan bahwa kinerja KPU berjalan tanpa hambatan. 

“Kami bekerja kolektif kolegial. Untuk sementara waktu, tugas-tugas akan dibagi di antara empat komisioner yang tersisa,” tutup Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun tersebut.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *