
Sinergia | Kota Madiun – UPTD Metrologi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun melaksanakan tera ulang di Pasar Besa Madiun (PBM) pada Kamis (17/07/2025). Sejumlah pedagang membawa alat ukur timbangan kepada petugas. Tera ulang ini diperlukan untuk perbaikan timbangan yang tidak memenuhi standar kesesuaian.
Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun, Tjatur Heri Siswanto mengungkapkan tera ulang timbangan dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Langkah ini bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Kalau alat transaksi jual beli tidak sesuai kan itu bisa merugikan konsumen. Bahkan, pedagang pun juga bisa rugi kalua alat timbangannya tidak sesuai. Jadi ini timbangan pedagang di semua pasar sudah dilakukan tera ulang,” ungkap Tjatur.
Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian timbangan diantaranya pemakaian hingga usia alat ukur yang sudah usang. Baik plus atau minus timbangan dilakukan tera ulang agar seimbang.
“Tera ulang ini rutin dilakukan di pasar-pasar Kota Madiun setiap setahun sekali. Jadi ada pengawasan intens yang kami lakukan. Jika ditemukan tidak sesuai maka kami tindak lanjuti,” lanjutnya.
Jika pedagang curang maka akan mendapatkan peringatan dari petugas. Selain itu, alat timbang yang digunakan juga dilakukan perbaikan.
“Ini sebagai langkah penegakan ketentuan yang harus dipatuhi para pedagang. Upaya pengawasna terus kami lakukan demi kebaikan pedagang maupun konsumen,” pungkasnya.
Surya Wibawa – Sinergia