
Sinergia | Kab. Madiun – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Madiun dan sejumlah Polsek meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan ini terjadi karena SKCK menjadi syarat wajib dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Intelkam Polres Madiun, AKP Nurkholis, mengatakan hingga Rabu (17/9/2025) tercatat hampir 1.349 pemohon SKCK. Untuk mengantisipasi antrean, Polres menambah personel pelayanan dari tiga menjadi lima orang serta menyiapkan ruang tunggu tambahan.
“Sekitar 90 persen di antaranya adalah calon PPPK paruh waktu,” ujar AKP Nurkholis.
Selain di Mapolres, masyarakat juga dapat mengurus SKCK melalui Polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Adapun persyaratan meliputi fotokopi KTP, kartu keluarga, kartu BPJS, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto berwarna ukuran 4×6.
Salah satu pemohon, Budiono, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, mengaku baru mengurus SKCK setelah adanya instruksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah.
“Kemarin perpanjangan dari tanggal 15 diundur sampai 22 September. Jadi baru bisa mengurus sekarang,” kata dia.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean di Polres Madiun cukup padat sejak pagi. Warga berbondong-bondong datang demi melengkapi berkas DRH agar segera memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai syarat penetapan status PPPK.
Tova Pradana – Sinergia