
Sinergia | Ponorogo — Permintaan layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melonjak tajam sepanjang 2025. Instansi tersebut mencatat telah menerbitkan 18.891 paspor selama satu tahun terakhir.
Peningkatan ini selaras dengan tingginya minat warga Ponorogo bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menyampaikan bahwa hampir seluruh permohonan merupakan paspor baru.
“Sekitar 90 persen layanan didominasi pembuatan paspor baru. Selebihnya penggantian karena masa berlaku habis atau rusak,” jelasnya.
Menurut Anggoro, angka tersebut mencerminkan dinamika mobilitas masyarakat yang semakin tinggi. “Imigrasi tentu harus menyesuaikan ritme layanan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi cepat dan tepat,” imbuhnya.
Di balik meningkatnya mobilitas penduduk lokal, Imigrasi Ponorogo juga memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Sepanjang tahun, tercatat 231 izin tinggal diterbitkan bagi WNA yang bermukim di wilayah kerja kantor tersebut.
Upaya pengawasan turut menghasilkan tindakan tegas berupa deportasi terhadap lima WNA yang melanggar aturan keimigrasian. “Ada yang berasal dari Irak, Suriah, hingga Malaysia. Pelanggarannya beragam, dari penyalahgunaan izin sampai overstay,” kata Anggoro.
Pada aspek penegakan hukum, jajaran Imigrasi Ponorogo juga aktif menggelar operasi. Sepanjang 2025, dilaksanakan 76 operasi intelijen, 30 operasi mandiri, 3 operasi gabungan, serta 4 prapenyidikan. Capaian ini sekaligus menandai peningkatan kinerja pengawasan dan layanan keimigrasian di Ponorogo menjelang akhir tahun.(Ega/Krs).