Berita Terkini
Trending Tags

Oknum Karyawan Perhutani Terlibat, Polisi Tangkap 2 Orang Pembawa Kayu Jati Ilegal

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 34
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo. Sebanyak 40 gelondongan kayu jati diamankan petugas saat diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Kecamatan Badegan, Jumat (08/08/2025) lalu. Kayu bernilai puluhan juta rupiah itu diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani.

Dua orang pelaku turut diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Jati Prasetiyo (39), warga Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, serta Sajat (42), warga Kecamatan Montong, Tuban. Polisi mengungkap, Sajat diketahui merupakan oknum karyawan BUMN Perhutani yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas saat melihat sebuah truk bermuatan berat yang ditutup terpal melintas di jalur Ponorogo–Wonogiri. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 40 gelondongan kayu jati tanpa dokumen resmi.

 “Keduanya kami amankan saat mengangkut kayu jati ilegal di perbatasan Ponorogo–Wonogiri,” jelasnya.

Menurut Andin, kayu jati ilegal tersebut rencananya akan dijual ke ke Kab. Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibat aksi pembalakan liar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 21,5 juta. “Sementara truk dan kayu jati yang diangkut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri lokasi pembalakan liar di wilayah Perhutani KPH Madiun dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya.

Ega Patria – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relokasi Pasar Hewan Maospati Dimulai Juli, Bagaimana Nasib Warga Terdampak Pembongkaran?

    Relokasi Pasar Hewan Maospati Dimulai Juli, Bagaimana Nasib Warga Terdampak Pembongkaran?

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemindahan Pasar Hewan Maospati ke lokasi baru dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli 2025. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan bahwa proses relokasi telah melalui kajian teknis, meski sejumlah persoalan muncul terkait lahan dan pembongkaran rumah warga di sekitar area pembangunan. Menurut Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, […]

    Bagikan
  • KBIHU Ulul Azmi Gelar Ta’aruf Bersama Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    KBIHU Ulul Azmi Gelar Ta’aruf Bersama Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ulul Azmi AL – Mukkaramah menggelar kegiatan ta’aruf bersama para calon jemaah haji Kota Madiun, bertempat di Hotel Merdeka, Senin pagi (09/06/2025). Acara ini diikuti oleh 24 orang jemaah haji reguler dan haji plus. Kegiatan ta’aruf ini dipandu langsung oleh Tim KBIHU Ulul […]

    Bagikan
  • Dua Ular Bersarang di Gudang Rumah Warga, Damkar Butuh 1,5 Jam untuk Evakuasi photo_camera 3

    Dua Ular Bersarang di Gudang Rumah Warga, Damkar Butuh 1,5 Jam untuk Evakuasi

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepanikan melanda penghuni rumah milik Arif Nugroho di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan. Hal itu setelah seekor ular tiba-tiba ditemukan di dalam gudang penyimpanan barang. Penemuan tersebut bermula saat adik penghuni rumah hendak ke kamar mandi dan melihat sosok yang dikira tokek. Namun setelah dicek justru tampak seekor ular berukuran cukup […]

    Bagikan
  • Wali Kota dan Ojol Madiun Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

    Wali Kota dan Ojol Madiun Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun bersama komunitas ojek online (Ojol) Kota Madiun menggelar doa bersama untuk almarhum Affan, salah satu pengemudi ojol yang meninggal dunia saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu. Doa bersama berlangsung khidmat di Pondok Abi Bahrun, Jalan Merpati, Kota Madiun, Selasa (02/09/2025). Wali Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Disperta Madiun Perketat Pengawasan Penyaluran

    Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Disperta Madiun Perketat Pengawasan Penyaluran

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Oktober 2025. Menyikapi kebijakan tersebut, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun memperkuat pengawasan distribusi sekaligus mempercepat penyerapan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperta Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, menjelaskan pihaknya […]

    Bagikan
  • Ini Peringatan Terakhir Polres Madiun Kota bagi Pelaku Pengerusakan dan Penjarahan di Kantor DPRD

    Ini Peringatan Terakhir Polres Madiun Kota bagi Pelaku Pengerusakan dan Penjarahan di Kantor DPRD

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota memberi peringatan tegas kepada para pelaku penjarahan maupun pengerusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025) lalu. Polisi memberikan batas waktu terakhir hingga Senin (08/09/2025) agar para pelaku beritikad baik mengembalikan barang-barang hasil curian. “Kami imbau hari ini juga, barang […]

    Bagikan
expand_less