Paripurna DPRD Magetan Tak Kuorum, Ketua DPC PDIP Soroti Disiplin Anggota Dewan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 42 menit yang lalu
- visibility 16
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Tertundanya rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan untuk pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) mendapat sorotan Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Diana Sasa. Ia menilai minimnya kehadiran anggota dewan dalam agenda penting tersebut mengecewakan dan perlu menjadi bahan evaluasi serius, terutama terkait kedisiplinan wakil rakyat.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026) itu tidak dapat melanjutkan agenda pengambilan keputusan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota dewan, jumlah kehadiran hanya mencapai 19 orang hingga sore hari.
Diana menyayangkan agenda yang telah memasuki tahap pengambilan keputusan itu justru harus ditunda, meskipun sejumlah pihak telah memenuhi undangan untuk mengikuti rapat.
“Ini mengecewakan. Tiga raperda sudah sampai pada tahap pengambilan keputusan, undangan juga sudah hadir, tetapi rapat harus ditunda karena anggota DPRD tidak cukup. Masyarakat berhak menuntut wakilnya hadir dan menyelesaikan pekerjaan,” kata Diana.
Menurut dia, kehadiran anggota dewan merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan mandat masyarakat. Karena itu, agenda yang telah dijadwalkan semestinya menjadi perhatian setiap anggota, terlebih ketika rapat sudah memasuki tahap pengambilan keputusan.
“Jangan sampai rakyat menunggu keputusan, sementara wakilnya tidak hadir,” tegasnya.
Diana mendorong perbaikan koordinasi dilakukan sejak sebelum rapat paripurna digelar, sehingga potensi tidak terpenuhinya kuorum dapat diantisipasi lebih awal. Ia meminta Sekretariat DPRD meningkatkan koordinasi dengan seluruh fraksi dan anggota dewan, antara lain melalui pengiriman pengingat agenda serta konfirmasi kehadiran sebelum rapat berlangsung.
Menurutnya, pemberitahuan jadwal saja tidak cukup apabila tidak disertai kepastian mengenai kesiapan anggota mengikuti rapat. Informasi terkait potensi ketidakhadiran perlu diketahui lebih awal agar pimpinan dewan dan ketua fraksi dapat mengambil langkah antisipasi.
“Kalau ada potensi rapat tidak kuorum, pimpinan DPRD dan ketua fraksi harus mengetahui lebih awal. Dengan begitu, anggota bisa segera dihubungi dan kehadiran dapat diantisipasi,” ujarnya.
Di internal partainya, Diana juga akan meminta Fraksi PDI Perjuangan memeriksa daftar hadir dan menelusuri alasan ketidakhadiran anggotanya dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, evaluasi tidak hanya berhenti pada pendataan kehadiran. Anggota fraksi yang berulang kali tidak mengikuti rapat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai tindakan internal berupa surat peringatan (SP).
“Kalau anggota kami sering bolos rapat tanpa alasan yang jelas, akan kami beri SP. Saya mulai dari fraksi sendiri,” kata Diana.
Ia menekankan bahwa penegakan disiplin harus dimulai dari internal partainya sendiri. Langkah tersebut, menurut dia, menjadi bentuk tanggung jawab partai dalam memastikan kader yang duduk di lembaga legislatif menjalankan tugasnya secara serius.
Diana berharap langkah evaluasi tersebut dapat mendorong peningkatan kedisiplinan anggota DPRD, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang dalam agenda paripurna berikutnya.
Ia juga meminta pimpinan DPRD segera menjadwalkan kembali rapat pengambilan keputusan terhadap tiga raperda yang tertunda. Menurutnya, evaluasi kedisiplinan harus diikuti pembenahan nyata, bukan sekadar menjadi catatan setelah rapat gagal dilanjutkan.
“Evaluasi harus menghasilkan perubahan yang terlihat pada rapat berikutnya. Jangan sampai persoalan kehadiran kembali menghambat agenda yang sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Adapun tiga raperda yang sedianya diputuskan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2045, Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penundaan pengambilan keputusan membuat ketiga raperda tersebut belum dapat dituntaskan sesuai agenda. Diana berharap pembenahan koordinasi dan penegakan disiplin dapat memastikan proses legislasi daerah kembali berjalan sesuai jadwal, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





