Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot dan DPRD Kota Madiun Sahkan 17 Raperda Sekaligus, Termasuk Literasi Digital dan Kota Cerdas

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 228
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD dan Pemkot Madiun sepakati 17 Raperda jadi perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD, (2/4/2026), Foto : Hari-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna pada Kamis (2/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun menyepakati sebanyak 17 Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, serta dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap 12 Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Selain itu, Plt Wali Kota Madiun juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menjelaskan, seluruh Raperda tersebut sebenarnya telah melalui proses pembahasan cukup panjang sejak tahun 2023 hingga 2025. Namun proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai pada awal 2026, sehingga pengesahannya dilakukan secara bersamaan.

“Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 Raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini,” ujar Armaya.

Menurutnya, pengesahan sejumlah Raperda sekaligus ini menunjukkan produktivitas fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan nomor registrasi.

Armaya juga berharap pemerintah kota segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda agar kebijakan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan kami setelah ini segera dikirimkan ke gubernur untuk persetujuan, lalu Pemerintah Kota segera membuat Perwal sebagai juknis dari perda tersebut sehingga implementasinya bisa segera berjalan,” katanya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan bahwa proses pembahasan Raperda memang memerlukan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi.

Menurutnya, banyaknya Raperda dari berbagai daerah yang harus direview membuat proses fasilitasi di provinsi membutuhkan waktu lebih lama.

“Pembahasan sebenarnya sudah lama, mulai 2023 hingga 2025. Namun proses di provinsi memang cukup lama karena banyak perda dari kabupaten/kota lain yang juga harus direview,” jelasnya.

Image Not Found
Dengan disetujuinya seluruh Raperda diharapkan regulasi baru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun, Foto : Hari-Sinergia

Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari lima Raperda inisiatif DPRD, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan literasi digital di Kota Madiun. Menurut Bagus, regulasi tersebut penting mengingat perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, terutama di kalangan generasi muda.

“Literasi digital sangat penting karena perkembangan teknologi sangat cepat. Kita ingin ada keseimbangan agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, bisa memahami dan memanfaatkan informasi digital dengan baik,” ujarnya.

Adapun lima Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun meliputi penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, 12 Raperda usulan eksekutif antara lain mengatur penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, hingga perizinan berusaha di sektor kesehatan.

Dengan disetujuinya seluruh Raperda tersebut, diharapkan regulasi baru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kota Madiun menjadi lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (Krs/Har)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • 226 Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Manasik Haji Terintegritas

    226 Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Manasik Haji Terintegritas

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rangkaian kesiapan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Madiun terus dimatangkan Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) setempat. Seperti dalam Manasik Haji Terintegritas tingkat Kota Madiun pada Selasa (10/02/2026) di Aula Kantor Kecamatan Taman. Manasik ini diikuti oleh 226 CJH Kota Madiun yang masuk dalam kloter 22. Plt Wali Kota […]

    Bagikan
  • 206 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Madiun Resmi Berbadan Hukum

    206 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Madiun Resmi Berbadan Hukum

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 206 desa dan kelurahan telah resmi berbadan hukum. Penyelesaian legalitas ini menandai langkah strategis dalam penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi. “Per tanggal 25 kemarin, sudah 100 persen. Jadi 206 KDMP sudah terbentuk dan seluruhnya telah memiliki […]

    Bagikan
  • Petani Lereng Wilis Mulai Panen Tembakau, Hadapi Tantangan Hama Meski Cuaca Bersahabat

    Petani Lereng Wilis Mulai Panen Tembakau, Hadapi Tantangan Hama Meski Cuaca Bersahabat

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Musim panen tembakau mulai berlangsung di kawasan lereng Gunung Wilis, Kabupaten Madiun. Sejak pertengahan Juni 2025, para petani di Desa Bolo, Kecamatan Kare, tampak sibuk memanen dan mengeringkan hasil tanaman yang mereka rawat sejak Maret lalu. Yulianto (41), salah satu petani tembakau setempat, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan tiga kali […]

    Bagikan
  • Simbol Kedermawanan, Bupati Magetan Andum Kereweng Kepada Warga

    Simbol Kedermawanan, Bupati Magetan Andum Kereweng Kepada Warga

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tradisi andum kereweng selalu tidak terlewatkan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Magetan. Tradisi ini menjadi sorotan utama masyarakat, bukan hanya karena keunikannya, tetapi juga karena makna sosial dan moral yang dikandungnya. Pada Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-350 tahun ini tradisi andum kereweng kembali digelar di kompleks Makam Eyang Ronggo Galih, […]

    Bagikan
  • Disnakerin Berikan Pembekalan Kewirausahaan bagi Keluarga PMI

    Disnakerin Berikan Pembekalan Kewirausahaan bagi Keluarga PMI

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan dan kewirausahaan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang masih dalam proses penempatan maupun yang telah kembali ke tanah air. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Sebanyak 40 peserta yang terdiri […]

    Bagikan
  • Kejagung RI Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

    Kejagung RI Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dadan langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana […]

    Bagikan
expand_less