Berita Terkini
Trending Tags

Membuka Tabir Proyek TPA Winongo dan Dana CSR, Saksi CV Sekar Arum Ungkap Fakta

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 99
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pegawai CV Sekar Arum beri kesaksian di Pengadilan Tipikor. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026) turut menghadirkan 3 saksi pegawai CV Sekar Arum.

Ketiganya yakni bendahara CV Sekar Arum Salwa, pekerja lapangan Guritno Endah Wibowo, serta tenaga administrasi freelance Harianti. Para saksi membeberkan mekanisme pelaksanaan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga administrasi keuangan perusahaan.

Saksi Guritno menerangkan proyek TPA Winongo yang digarap CV Sekar Arum sepengetahuannya dijalankan atas arahan Rochim Ruhdiyanto, yang disebut berasal dari perintah Maidi. Namun, dalam pelaksanaanya tidak ada gambar teknis baku. Pembangunan menyesuaikan kondisi di lapangan berdasarkan arahan yang diterimanya.

“Menurut arahan Pak Rochim atas perintah Pak Maidi. Kalau posisi gambar itu menyesuaikan lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek TPA Winongo menggunakan dana CSR dalam dua tahap, yakni sekitar Rp 600 juta dan Rp 350 juta. Berbagai pekerjaan fisik yang dikerjakan diantaranya pengurukan tanah, pemasangan paving, pembangunan saluran U-Ditch, gorong-gorong, hingga penanaman bambu.

Guritno juga membeberkan lebih dari Rp. 600 juta digunakan untuk pengurukan, sedangkan paving menelan biaya Rp. 700 juta.

“Paving di gunung satu dan dua sempat saya hitung ketemu hampir Rp700 juta. Bisa dicek di lapangan,” katanya.

Dalam persidangan ini, terungkap fakta bahwa nilai proyek berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diproyeksikan mencapai sekitar Rp 6,7 miliar. Namun, lanjut Guritno, angka sekitar Rp 3 miliar yang selama ini dilaporkannya kepada kantor CV Sekar Arum merupakan akumulasi modal kerja, tagihan, serta dana CSR yang telah diterima perusahaan.

“Kalau berdasarkan RAB nilainya Rp 6,7 miliar sudah termasuk keuntungan dan pajak. Namun pertanggungjawaban realisasi pekerjaan yang saya laporkan ke kantor sekitar Rp 3 miliar sekian, yang mencakup modal dan dana CSR,” terangnya.

Ia juga menggambarkan perubahan kondisi TPA Winongo setelah proyek dikerjakan. “Dulu kondisinya kurang bagus, acak-acakan. Sekarang sudah rapi, sangat jauh dibanding kondisi sebelumnya,” ujarnya.

Saat ditanya terkait tagihan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Aneka Usaha, Guritno memastikan seluruhnya digunakan untuk kendaraan operasional proyek. Bukan dari kendaraan plat merah milik Pemkot Madiun. “Murni tagihan BBM sendiri,” tegasnya.

Keterangan saksi Guritno diperkuat bendahara CV Sekar Arum, Salwa yang menyampaikan bahwa seluruh arus kas proyek TPA Winongo dicatat dalam pembukuan perusahaan.

“Saya mencatat uang untuk proyek TPA. Mekanismenya, Guritno mengajukan dana, disampaikannya ke Pak Rochim, lalu lewat saya lagi untuk kemudian diserahkan ke Guritno,” ungkap Salwa.

Terkait dana CSR, Salwa menyebut adanya dana masuk ke rekening perusahaan yakni Rp 600 juta dari Sri Kayatin yang berasal dari PT Hemas Buana Indonesia untuk pekerjaan urugan, Rp 350 juta dari PT Hasta Bangun Nusantara, serta Rp 350 juta dari Yayasan STIKES yang direncanakan digunakan untuk pembayaran pekerjaan paving.

Dana sebesar Rp 600 juta dan Rp 350 juta tersebut, menurut Salwa, telah diteruskan kepada Guritno untuk membiayai pekerjaan di lapangan.

Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa Rochim Ruhdiyanto memberikan penjelasan langsung kepada majelis hakim. Ia mengakui adanya dana CSR sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES yang rencananya untuk pembayaran paving.

Namun, menurut Rochim, dana tersebut belum sempat digunakan karena telah lebih dahulu disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang ada dana dari CSR Yayasan STIKES. Dana itu belum sempat saya kontribusikan karena terlanjur disita KPK. Uang senilai Rp 350 juta itu masih di Bank Jatim. Saya diantar petugas dan uang tersebut langsung disita oleh KPK,” ungkap Rochim.

Sementara, saksi lainnya, Harianti, yang bekerja secara freelance di CV Sekar Arum sejak 2022, turut memberikan keterangan. Ia mengaku direkrut oleh Guritno untuk menangani administrasi proyek, mulai dari penyusunan dokumen penawaran, pelaporan pekerjaan hingga proses pencairan pembayaran.

“Tugas saya mulai penawaran, mengisi laporan, sampai pencairan selesai,” tegas Harianti. Bersambung… (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alih-Alih Ikon Wisata, Eco Bamboo Park Magetan Kini Jadi Lahan Cari Rumput

    Alih-Alih Ikon Wisata, Eco Bamboo Park Magetan Kini Jadi Lahan Cari Rumput

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Harapan besar menjadikan Eco Bamboo Park (EBP) sebagai ikon baru sekaligus pusat edukasi bambu di Jawa Timur tampaknya jauh dari kenyataan. Dua tahun sejak digagas di Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, kawasan seluas 18,5 hektare itu kini lebih sering dimanfaatkan warga sekitar untuk mencari rumput ketimbang menjadi destinasi wisata ramah […]

    Bagikan
  • Usai Bertemu Wali Kota Madiun Maidi, Ini Langkah BBWS Bengawan Solo

    Usai Bertemu Wali Kota Madiun Maidi, Ini Langkah BBWS Bengawan Solo

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pembangunan kawasan hijau produktif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun menarik perhatian sejumlah pihak. Terbaru, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo turut menyambangi TPA Winongo pada Selasa (09/09/2025). Perwakilan BBWS Bengawan Solo turut bersilaturahmi dengan  Wali Kota Madiun, Maidi. Tak hanya itu, pihak BBWS Bengawan Solo juga […]

    Bagikan
  • Agung Tri Winarto Sulap Gorong-Gorong Jadi Kolam Lele, Efisien dan Menguntungkan

    Agung Tri Winarto Sulap Gorong-Gorong Jadi Kolam Lele, Efisien dan Menguntungkan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Inovasi unik dilakukan oleh Agung Tri Winarto, warga Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia sukses mengembangkan budidaya ikan lele dengan media yang tidak biasa, yakni menggunakan gorong-gorong sebagai pengganti kolam terpal. Agung mulai menjalankan sistem ini sejak satu tahun terakhir. Menurutnya, penggunaan gorong-gorong memiliki banyak keunggulan […]

    Bagikan
  • Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Winarto anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Namun, ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit, Jumat (16/05/2025). Politisi dari Partai Golkar itu tercatat telah tiga kali dipanggil oleh Kejari dalam kapasitasnya sebagai […]

    Bagikan
  • Nyalakan Lilin di Saat Mati Listrik, Ruang Makan Lansia di Kota Madiun Hangus Terbakar

    Nyalakan Lilin di Saat Mati Listrik, Ruang Makan Lansia di Kota Madiun Hangus Terbakar

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebuah rumah milik Suparti (68), warga Jalan Indragiri Gang II, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, mengalami kebakaran pada Rabu (10/6/2026) malam. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski satu ruangan di dalam rumah hangus terbakar. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi, […]

    Bagikan
  • Sepasma 2026 Resmi Dibuka, Madiun Selatan Jadi Etalase Awal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun

    Sepasma 2026 Resmi Dibuka, Madiun Selatan Jadi Etalase Awal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Rangkaian peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Madiun membuka gelaran Sepasar ing Madiun (Sepasma) 2026 di Lapangan Taman Rekso Wilis, Desa Sareng, Kecamatan Geger, Senin (22/6/2026) malam. Tahun ini, Sepasma mengusung tema Festival Budaya dan Kampung Pesilat. Madiun Selatan dipilih sebagai lokasi pembuka dengan melibatkan lima kecamatan, […]

    Bagikan
expand_less